REKONTRUKSI JALAN PALINGKAU-PENDA KATAPI DISINYALIR ASAL-ASALAN

REKONTRUKSI JALAN PALINGKAU-PENDA KATAPI DISINYALIR ASAL-ASALAN

Gatner Eka Tarung, SE.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Indikasi penganturan kontraktor pelaksana serta ketidak sesuaian dan kekurangan valume pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Palingkau – Penda Ketapi disinyalir asal-asalan.

Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung secara tegas menyampaikan dengan memegang data, di Kapuas Jumat 21/8/2026.

“Bagaimana bisa mencapai kualitas diharapkan kalau pekerjaan nyata-nyata tidak sesuai, dan ini wajib ditelisik sedetil mungkin kecurangan ditimbulkan” ungkap Gatner Eka Tarung.

Pembangunan diharapkan menjadi sarana kemajuan bagi masyarakat karena pembangunan menggunakan uang rakyat, kalau seperti itu maka sudah menyalahi.

Gatner membeber bahwa Rekonstruksi Jalan Palingkau – Penda Ketapi senilai Rp9.864.500.000,00 yang dilaksanakan oleh CV SN dengan Kontrak Nomor 600.1.8/123/SP-BM/DAU/VI/DPUPRPKPP’2024 tanggal 25 Juni 2024. Masa kontrak selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 25 Juni 2024 s.d. 21 Desember 2024.

” Pembangunan tahun lalu berakhir hingga Desember 2024 setidaknya ada masih tersisa masa pemeliharaan dimanfaatkan” ucap Gatner.

Dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali perubahan kontrak dengan pokok perubahan mengenai tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

Pekerjaan dilaksanakan selama 128 hari kalender terhitung mulai tanggal 25 Juni 2024 s.d. 30 Oktober 2024. Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Nomor 600.1.8/1724/BA.STHP/BM-DAU/X/DPUPRPKPP’2024 Tanggal 30 Oktober 2024. Realisasi pembayaran pekerjaan tersebut telah mencapai 100% atau senilai Rp 9.371.275.000,00

Pekerjaan ini sudah diperiksa pihak berwenang dengan hasil pemeriksaan terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan Rekonstruksi

Jalan Palingkau – Penda Ketapi menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

1) Proses Pengadaan

Proses pemilihan penyedia dilakukan melalui metode Katalog Elektronik dengan ID Paket Pekerjaan JIJ-P2406-9618984 pada etalase lokal Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Hasil pemeriksaan diketahui adanya indikasi penetapan dan penunjukan langsung CV SN selaku pelaksana pekerjaan, sebagai berikut.

a) Penayangan produk pada Katalog Elektronik hanya diperuntukkan untuk paket pekerjaan yang telah ditentukan

b) Indikasi HPS telah bocor kepada penyedia

c) Pengaturan harga kontrak sebelum penayangan pada Katalog Elektronik

d) CV SN tidak memenuhi persyaratan kualifikasi namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan Atas permasalahan di atas, PPK Rekonstruksi Jalan Palingkau – Penda Ketapi

menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a) Mengakui CV SN telah ditentukan dan ditunjuk langsung sebelum proses pada Katalog Elektronik dengan mempertimbangkan data penyedia mengenai pelaksanaan kontrak pekerjaan selama 3 tahun terakhir dan mengikuti arahan Pimpinan. Kemudian PPK menginstruksikan penyedia untuk berkoordinasi dengan Admin Bidang Bina Marga dan PPTK terkait proses pada Katalog Elektronik dan teknis pekerjaan ;

b) Ada pihak lain yang membocorkan HPS diluar sepengetahuan PPK karena HPS tidak sepenuhnya dalam kendali PPK.

2) Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, tim Dinas PUPRPKPP, konsultan pengawas, dan penyedia serta pengujian laboratorium dan perhitungan bersama diketahui terdapat volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak senilai Rp91.589.671,25 .

“Selain itu juga terdapat spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi Kontrak senilai Rp1.802.211.828,07 dengan Rincian perhitungan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak senilai Rp1.893.801.499,32 (Rp91.589.671,25 + Rp1.802.211.828,07).” Pungkas Gatner Eka Tarung.//Redaksi_pro.

Kuala Kapuas