
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Bergulirnya kasus Pengadaan Sapi Kurban 2025 disinyalir akan melibatkan berbagai pihak Rekanan Kontraktor sebagai pelaksana.
“Hingga saat ini kita apresiasi kepala pihak Kejaksaan Negeri Kapuas terus menggali dianggap bermasalah dengan indikasi kuropsi yang merugikan negara” ujar Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung di Kapuas, Kamis 20/8/2026.
Pengadaan sapi kurban 2025 itu sesuai data dimiliknya bahwa sebanyak 262 ekor sapi dengan harga dipridiksi diatas Harga hampir 25 juta per ekor sapi, dilaksanakan oleh CV. Magnet Taylor Pusat Kuala Kapuas.
” Karena pelaksanaan pengadaannya harus memiliki legalitas berbadan hukum alias rekanan kontrakan, jadi bagaimanapun juga terlibat secara langsung, kendati menurut informasi dipinjamkan kepada pihak lain” tegas Gatner.
Menurut Gatner bahwa pinjam pakai atau penggunaan legalitas rekanan berbadan hukum telah mendapatkan disebut kesepakatan untuk pemiliknya mendapatkan royalti sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai kontrak diterima dari pemerintah.
“Royalti pinjam pakai legalitas rekanan untuk pelaksana pengadaan atau pekerjaan proyek dari Pemerintah, diantara pemilik bersifat sewa pakai dan pengguna memberikan imbalan” jelas Gatner.
Sebagaimana peraturan yang berlaku diminta semua pihak yang terlibat selayaknya menjunjung tinggi norma hukum.
” Pihak penegak hukum yang berwenang akan menggali hingga tuntas permasalah ini siapapun yang terlibat” demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

