
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya memperbaiki kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, adil, dan tidak berbelit. Aparatur sipil negara (ASN) diminta memberikan pelayanan dengan aturan yang jelas sekaligus mengedepankan sikap dan hati nurani dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, usai mengikuti rapat bersama pemerintah pusat melalui sektor terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membahas transformasi area pelayanan publik, di ruang Rapat Inspektorat Kapuas, Kamis 13/8/2026.
“Pelayanan publik mencakup berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari perizinan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga pelayanan lainnya” ujar Romulus.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah mendapatkan pemaparan mengenai sejumlah sektor, aspek, dan indikator yang menjadi perhatian dalam transformasi pelayanan publik.
“Harapan kita dengan adanya pertemuan ini, pejabat-pejabat kita betul-betul bagaimana melayani dengan baik dan dengan hati nurani kepada masyarakat,” ucap Romulus.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Romulus adalah pelayanan perizinan. Menurutnya, proses perizinan terkadang masih menjadi persoalan bagi pelaku usaha karena masyarakat belum memahami secara utuh persyaratan dan tahapan izin yang harus dilalui.
Romulus menilai, perbedaan hasil dalam proses perizinan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bentuk ketidakadilan tanpa memahami dasar aturan yang berlaku.
Diberikan gambaran, seorang pelaku usaha tidak seharusnya hanya membandingkan hasil perizinannya dengan orang lain tanpa terlebih dahulu mengetahui persyaratan dan ketentuan yang menjadi dasar penerbitan izin.
“Kalau orang lain bisa, kita juga harus belajar bagaimana orang itu bisa. Tapi jangan melanggar aturan ataupun memaksakan kehendak, apalagi menabrak aturan,” tegasnya.
Menurut Romulus, prinsip tersebut harus diterapkan di seluruh sektor pelayanan. Termasuk di bidang pendidikan, khususnya pelayanan kepada guru, maupun sektor kesehatan yang memiliki cakupan pelayanan sangat luas.
Bahkan, menurutnya, cara aparatur bersikap dan berbicara kepada masyarakat juga merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan itu bukan hanya soal regulasi. Karakter, perilaku dan bagaimana kita berbicara juga termasuk pelayanan publik,” katanya.
Romulus juga mengingatkan agar semangat menarik investasi tidak membuat pemerintah daerah mengabaikan regulasi.
Kabupaten Kapuas memiliki banyak potensi dan investor. Namun, upaya mendatangkan investasi harus tetap berjalan dalam koridor aturan, khususnya terkait tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup dan regulasi lainnya.
“Jangan kita gara-gara mau mencari investor banyak, lalu regulasi tentang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup dan yang lainnya kita abaikan,” ujarnya.
Ditegaskan, investasi dan pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan kepastian aturan. Dengan demikian, kepentingan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban regulasi.
Romulus berharap transformasi pelayanan publik tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
“Harapan kita ke depan, Kabupaten Kapuas secara khusus, Kalimantan Tengah secara umum, dan Indonesia secara menyeluruh, pelayanan itu betul-betul bagus, bermanfaat dan berguna untuk masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Romulus memastikan hasil pertemuan bersama pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti melalui pertemuan khusus di tingkat pemerintah daerah.
Koordinasi pelaksanaannya akan dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Kapuas, terutama dalam memastikan regulasi dan indikator pelayanan yang telah disampaikan dapat diterapkan oleh perangkat daerah terkait.
“Setelah pertemuan ini, kami sudah mendapat informasi ini dan harus kita lakukan” demikian Romulus.//Red_Her.

