KASUS SAPI, PULUHAN PEJABAT DI PANGIL JAKSA

KASUS SAPI, PULUHAN PEJABAT DI PANGIL JAKSA

Gatner Eka Tarung.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Kemelut alias kasus dugaan pengadaan sapi Kurban 2025 sampai Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas telah memanggil 20 Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

” Sebanyak 17 oknum Camat dan 3 orang Pejabat dilingkungan Pemkab Kapuas telah dimintai keterangan” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas, Lucky Sanjaya diruang kerjanya, Senin 13/7/2026.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas ini bahwa hari ini (Senin) sebanyak 5 saksi yang dimintai keterangan terkait soal dugaan pengadaan sapi kurban tersebut.

” Saat ini telah masuk dalam Penyelidikan dan pada saatnya nanti akan ditentukan sejauh mana kemelut terjadi hingga bersentuhan hukum” tegas Kasi Intel.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung mengatakan bahwa sesuai data dimiliknya bahwa sebanyak 262 ekor sapi dengan harga dipridiksi diatas Harga hampir 25 juta per ekor sapi.

Sementara menurut laporan masyarakat ada sebagian sapi tidak sesuai dengan standar lelang, diperkirakan hanya Rp. 13 juta per ekor.

Bahkan dari laporan warga malahan ada yang sudah mati, menjadi pertanyaan Gatner bahwa proses pembelian sapi andaikan pembelian berada diluar Kalimantan itu wajib menjalani karantina berawal kedatangannya

“Begitu masuk ditempat (Kapuas) maka akan dikarantina kembali, jadi dimana mereka mengkarantina kan sapi tersebut sebanyak 262 ekor sapi?” Ucapnya.

Dikisahkan Gatner bahwa kalau karantina tidak dilaksanakan maka terindikasi adanya perbuatan dengan sengaja melakukan KUROPSI, karena karantina menjadi hal penting agar mendapatkan pening di telinga sapi bakal kurban tersebut.

Meminta pihak Kejaksaan memanggil Bupati Kapuas dan Ketua Tim Anggaran bisa melakukan aksi dan bertindak sesuai dengan peraturan berlaku hingga membuat unsur jera dalam giat kuropsi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan memanggil Bupati Kapuas dan Ketua Tim Anggaran

“Prosedur pelelangan sapi tidak memenuhi syarat lelang karena badan hukumnya dipergunakan orang lain seolah-olah merupakan hibah yang menjadi lelang setelah diperhitungkan maka uang negara dirugikan senilai sekitar 2 miliar” demikian Gatner Eka Tarung. //Red_pro.

Kuala Kapuas