
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Sosos pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) merupaka komandan secara administratif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan setiap kegiatan yang menghadirkan sosok Bupati sebagai Kepala Daerah tidak diwajibkan hadir pula Sekda.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung di Kapuas 30/6/2026.
” Tugas Sekda bukan pendamping setiap kegiatan menghadirkan Bupati, dan ini adalah pelanggaran” tegas Gatner Eka Tarung.
Menurut Gatner bahwa jabatan Sekda adalah merupakan jabatan yang mampu menjembatani kepentingan administrasi kepegawaian serta menyelaraskan kepentingan atasannya adalah Kepala Daerah/Kabupaten/Bupati dan Wakil Bupati.
“Pemomena ini seakan jangan sampai terbalik dimana keberadaannya kehadiran sosok Bupati seakan diwajibkan didampingi Sekda” tegas Gatner.
Gatner menegaskan bahwa apapun alasannya tidak diperbolehkan atau tidak diwajibkan separang pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) setiap kegiatan Kepala Daerah (Bupati) selalu hadir bersamaan pada satu kegiatan.
“Terlihat dari dokumen visual/setiap foto-foto sebagai bukti nyata kehadiran sosok Sekda selalu hadir dalam kegiatan Bupati diluar” pungkas Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

