
KUALA KAPUAS, – Bajentanews,- Dampak dari mencuatnya kasus diduga pelanggaran dan KUROPSI atas pengadaan hewan kurban untuk masyarakat Kapuas menyambut lebaran IDUL ADHA tahun ini tidak ada.
Untuk wilayah Kapuas hususnya berjumlah jenis sapi sebanyak 307 ekor dan jenis hewan kurban kambing sebanyak 47 ekor jadi jumlah seluruhnya adalah sebanyak 354 ekor.
Kejaksaan Negeri Kapuas, Bapak Rade Satya Parsaoran melalui Kasi Intel Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya membenarkan pihaknya dalam hal ini terus mengusut sebagaimana ketentuan berlaku.
” Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan memerlukan kelengkapan berbagai hal termasuk administrasi pendukung” ujar Lucky Kosasai Wijaya di Kantornya, Kamis 25/6/2026.
Dipertanyakan berapa jumlah indikasi kemudian negara, nama-nama tersangkut bakal menjadi tersangka, Kasi Intel ini menolak menjawab karena masih dalam kasus Lidik.
Sebagaimana diberitakan, Gatner Eka Tarung menyatakan bahwa apabila dalam prakteknya ternyata ada yang menyalahgunakan seperti bantuan dari Pemda Kapuas maka ini sangat memalukan.
” Kalau secara pribadi pejabat tertentu melaksanakan atas hewan kurban tersebut silakan saja, jangan sampai memunculkan nama pribadi tapi hewannya misal dari Provinsi atau bantuan Presiden” tegas Gatner.
Demikian juga terhadap kasus 2025 terkait pengadaan hewan kurban saat ini masih bergulir diharapkan agar proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui bahwa semula angaran APBD Kabupaten Kapuas untuk kegiatan kurban tersebut berlokasi sekitar Rp. 1,-5 Miliyar namun enah darimana mekanismenya pada prakteknya ternyata anggaranengalami kenaikan sekitar Rp. 6 Miliyar lebih.
Diakui Gatner bahwa dirinya secara kelembagaan siap akan melaporkan kepihak Pusat yang berwenang seperti KPK dan BPKP.
” Terkait pengadaan kurban ditahun 2025 menjadi kasus maka diharapkan agar pihak yang memproses bisa berjalan dengan baik sesuai prosedur dan mekanisme yang ada” pungkas Gatner Eka Tarung. //Red_pro.

