
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat yang baru demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus di Aula Disperkimtan Kapuas pada Senin 22/06/2026.
Pertemuan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Inspektorat, Camat Kapuas Barat, Kepala Desa dan pemilik lahan calon lokasi pembangunan.
Romulus mengungkapkan bahwa forum ini membedah secara rinci aspek krusial mulai dari urgensi pengadaan, penentuan titik lokasi, estimasi luas, hingga status hukum tanah yang akan dibebaskan.
“Dari hasil pembahasan diketahui bahwa ketiga bidang tanah yang direncanakan untuk lokasi pembangunan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah. Kami juga meminta BPN untuk melakukan verifikasi dan penegasan terhadap dokumen kepemilikan tersebut. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan clear and clean sehingga tidak terdapat permasalahan dari sisi legalitas,” ujar Romulus.
Berdasarkan hasil peninjauan berkas dan kondisi fisik, lahan terpilih dinilai sangat representatif dan strategis, meskipun wilayah Kapuas Barat memiliki karakteristik geografis pasang surut.
Guna menjamin transparansi, Pemkab Kapuas menunjuk Dinas Perkimtan sebagai koordinator pengadaan lahan dengan pengawasan ketat dari instansi penegak hukum dan agraria.
Pemerintah Daerah pun dipastikan telah mengalokasikan anggaran ganti rugi pada DPA Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2026 yang akan segera dicairkan begitu seluruh verifikasi administrasi rampung.
Romulus menegaskan bahwa ketelitian sejak awal ini sengaja dilakukan demi mengantisipasi potensi sengketa batas wilayah ataupun benturan regulasi di kemudian hari.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk patuh pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Melalui persiapan yang matang dan legalitas yang bersih, Pemerintah Kabupaten Kapuas menargetkan proyek pembangunan fisik Kantor Camat Kapuas Barat ini dapat rampung sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang.
“Kami tidak ingin terjadi kesalahan dalam proses pembebasan lahan, terutama jika ternyata lahan yang dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Oleh karena itu seluruh dokumen dan status kepemilikan harus diverifikasi secara cermat sebelum dilakukan pembayaran,” pungkas Romulus.//Red_Her.

