
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas secara resmi menyerahkan pendapat hukum atau Legal Opinion terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru, Senin 11/05/2026.
Langkah hukum ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang membawa perubahan signifikan pada sistem pemidanaan di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, serta jajaran teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Rade Satya Parsaoran, menjelaskan bahwa fokus utama dari koordinasi ini adalah meninjau ulang sanksi pidana yang tertuang dalam Perda-Perda lama.
“Peraturan daerah Kapuas sebelumnya masih memuat mengenai pidana kurungan di sini kita sesuaikan dengan undang-undang hukum nasional yang menghapus pidana kurungan dan diganti menjadi denda,” ujar Rade Satya Parsaoran.
Menurutnya, penyesuaian ini sangat penting agar tidak terjadi pertentangan norma hukum antara aturan di tingkat daerah dengan undang-undang yang berlaku secara nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang terdampak langsung oleh adanya perubahan nomenklatur hukum ini.
“Ada delapan peraturan daerah yang sebelumnya mencantumkan sanksi kurungan. Hal ini akan dihilangkan dan kita maksimalkan pada sanksi denda,” jelas Usis I Sangkai.
Selain untuk kepatuhan hukum, pengalihan sanksi kurungan menjadi sanksi denda ini diproyeksikan dapat memberikan kontribusi positif bagi keuangan daerah.
“Peralihan ini akan kita maksimalkan dendanya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. //Red_Her.

