Perekaman KTP Kapuas Belum Maksimal

Perekaman KTP Kapuas Belum Maksimal

Foto bersama setelah rapat koordinasi dan sosialisasi penguatan sistem pelayanan kependudukan di Kapuas, percepatan capaian perekaman e-KTP di Aula Disdukcapil, Rabu 6/5/2026.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Dinas Capil dan Kependudukan Kabupaten Kapuas mengakui bahwa operasional perekemana kependudukan di Kapuas belum maksimal.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Capil dan Kependudukan Kabupaten Kapuas, Yanmarto bahwa pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pelayanan kependudukan di Kapuas dihadapan Assisten I Sekda Romulus dan sejumlah Camat di Kapuas.

” Adminduk bukan saja jadi pelayanan dasar akan tetapi Adminduk menjadi dasar dari semua pelayanan” ujar Yanmarto, saat Rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) di Aula Disdukcapil, mempercepat capaian perekaman e-KTP di Aula Disdukcapil, Rabu 6/5/2026.

Kendala menjadi rintangan adalah keberadaan jaringan internet, sampai saat ini di Kapuas hanya untuk empat (4) kecamatan diwilayah Kabupaten Kapuas.

” Kendati sampai saat ini rekaman KTP pencapaian berkisar 88 persen dari target 90 persen, berbagai kendala ditemukan yang mendasar pelayanan dan jaringan internet” tegas Yanmarto.

Kadisdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto saat memberikan penjelasan.

Di Kapuas baru 4 Kecamatan aman jaringan, yaitu Kapuas Barat, Kapuas Murung, Basarang dan Bataguh, sedangkan banyak kecamatan di Kapuas belum memiliki jaringan.

” Wilayah Kapuas tersebar, minal mau mengurus KTP sedangkan tempat tinggal di Kapuas Hulu (Sei Hanyu) maka harus mengeluarkan ongkos besar, apabila sudah tersedia jaringan dan operator maka biaya tersebut akan bisa ditekan” jelas Yanmarto.

Kadisdukcapil Kapuas menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan terbagi menjadi dua, yakni perekaman dan non-perekaman.

Untuk layanan perekaman, masyarakat harus hadir langsung karena melibatkan data biometrik seperti sidik jari dan foto.

“Ini yang menjadi kendala bagi masyarakat di wilayah jauh karena harus datang ke ibu kota kabupaten dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit,” ungkap Yanmarto.

Sebagai solusi, pihaknya mendorong desentralisasi layanan dengan membuka kembali perekaman di kecamatan. Saat ini, beberapa kecamatan seperti Kapuas Hulu dan Timpah sudah mulai operasional dan juga melayani wilayah sekitarnya.

Selain itu, Disdukcapil Kapuas juga akan memperluas layanan dengan membuka jaringan di delapan kecamatan tambahan, memanfaatkan dukungan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan pengaktifan jaringan.

Untuk layanan non-perekaman, Yanmarto menyebut pihaknya telah meluncurkan inovasi berbasis WhatsApp bernama “Simple WA” yang memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang langsung.

“Melalui Simple WA, masyarakat bisa terhubung ke sistem layanan kependudukan. Ini sangat membantu, terutama bagi yang jauh dari pusat layanan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

” Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan kecamatan, Pemkab Kapuas optimistis target nasional perekaman e-KTP sebesar 90 persen dapat segera tercapai” tutup Yanmarto.

Sementara Asisten I Romulus dalam arahanyanya menyampaikan bahwa capaian perekaman data kependudukan di Kabupaten Kapuas saat ini telah mencapai sekitar 88 persen dan mendekati target nasional sebesar 90 persen.

“Target dari pemerintah pusat itu kurang lebih 90 persen. Saat ini kita sudah di posisi 88 persen, mudah-mudahan melalui update data ini bisa segera tercapai,” ujarnya.

Ditegaskan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memetakan kesiapan kecamatan, baik dari sisi jaringan, sarana prasarana, maupun sumber daya manusia, termasuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi.

Menurut Romulus, persoalan jaringan di wilayah hulu masih menjadi tantangan utama, disusul keterbatasan tenaga operator di kecamatan.

“Masalah jaringan ini sangat terasa, terutama di wilayah atas, selain itu, SDM juga terbatas karena sebelumnya operator diwajibkan ASN disebut telah ada solusi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan tenaga P3K untuk diusulkan sebagai operator layanan administrasi kependudukan di kecamatan” Pungkasnya. //Red_Her_Weda.

Kuala Kapuas