
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, menyerahkan secara langsung bantuan sosial kepada puluhan warga yang terdampak musibah kebakaran dan angin puting beliung di Aula Kantor BPBD Kapuas, Senin 04/05/2026.
Penyaluran bantuan ini didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai, Kepala Pelaksana BPBD Pangeran S. Pandiangan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas, HM Wiyatno, menyatakan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban finansial para korban dalam memperbaiki tempat tinggal mereka.
“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan warga yang tertimpa musibah mendapatkan dukungan. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para korban untuk kembali menata kehidupan,” ujar HM Wiyatno.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan diri, terutama saat memasuki musim kemarau yang rawan bencana.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kebakaran hutan, lahan, maupun pemukiman yang kerap meningkat di cuaca ekstrem seperti sekarang,” tambahnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, merincikan bahwa total bantuan kali ini menyasar 31 unit rumah yang tersebar di beberapa titik lokasi bencana.
“Hari ini kita menyerahkan bantuan untuk korban angin puting beliung satu unit rumah rusak sedang dan kebakaran satu unit rumah rusak berat di Kecamatan Bataguh,” kata Pangeran.
Ia menambahkan, dampak kebakaran juga terjadi di Pulau Kupang sebanyak 7 rumah, Lawang Kamah 14 rumah, Kecamatan Selat 5 rumah, dan Desa Batuah sebanyak 3 rumah.
“Total ada 31 bangunan yang terdampak, namun jumlah penerima manfaat mencapai 48 pihak karena dalam satu rumah ada yang dihuni oleh dua kepala keluarga,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan nilai bantuan yang bervariasi berdasarkan tingkat kerusakan fisik bangunan yang dialami oleh masing-masing warga.
Untuk kategori rumah yang mengalami rusak berat, pemerintah memberikan dana stimulan sebesar Rp30 juta, sedangkan rusak sedang sebesar Rp10 juta, dan rusak ringan sebesar Rp5 juta. //Red_Her.

