
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Zoom Meeting Focus Group Discussion (FGD) Sesi Kedua terkait Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (pagi), 8/4/2026pagi.
FGD ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan diikuti oleh para Kepala Daerah serta perwakilan pemerintah Kabupaten se-Indonesia.
Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama undangan terkait sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan masukan terhadap rencana revisi regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan otonomi daerah, termasuk dinamika disentralisasi, penataan daerah, serta hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Melalui partisipasi dalam FGD ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat berkontribusi aktif dalam penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah, sehingga mampu memperkuat sinergi antar tingkatan pemerintahan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan
Selain itu, turut disampaikan berbagai paparan yang menyoroti perlunya penguatan peran daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi dalam sambutannya menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan desentralisasi serta merumuskan arah kebijakan otonomi daerah ke depan.
“Forum ini menjadi ruang penting untuk merefleksikan dinamika pelaksanaan otonomi daerah selama ini sekaligus merumuskan peta jalan kebijakan ke depan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah,” ujarnya.
Bursah Zarnubi menambahkan bahwa penataan daerah, termasuk isu pemekaran wilayah, perlu dilakukan secara lebih objektif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, kesiapan kelembagaan, serta karakteristik wilayah.
“Pemekaran daerah harus berbasis indikator yang jelas dan terukur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bursah menekankan pentingnya kejelasan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Perlu kejelasan batas peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga fungsi koordinasi tetap berjalan tanpa mengurangi ruang otonomi daerah.
Bursah berharap melalui forum diskusi ini dapat dihasilkan masukan yang konkret dan konstruktif guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Prinsip yang ingin kita jaga adalah desentralisasi yang kuat, koordinasi nasional yang berjalan baik, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Redaksi)

