96,46 Gram Sabu Dimusnahkan, Komitmen Tegas Perangi Narkoba

96,46 Gram Sabu Dimusnahkan, Komitmen Tegas Perangi Narkoba

Wakil Bupati Kapuas, Dodo turut serta memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 96,46 gram di halaman belakang Mako Polres Kapuas.pada Kamis 12/3/2026.

KUALA KAPUAS,– Bajentanews- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram di halaman belakang Mako Polres Kapuas.pada Kamis 12/3/2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P dan dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, di antaranya Wakil Bupati Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, Dandim 1011/KLK atau yang mewakili, Komandan Subdenpom XXII, Danpos TNI AL, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka MA.” Ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian menggunakan alat General Screening Drugs oleh pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas dan disaksikan oleh para tamu undangan serta awak media yang hadir.

Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip dengan berat bersih 96,46 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih porselen dan keramik.

Proses pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, perwakilan Kejari Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, perwakilan TNI, serta unsur lainnya yang hadir.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” demikian AKBP Gede Eka Yudharma. (Red_Weda)

Kuala Kapuas