
KUALA KAPUAS,- Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Bupati Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung. di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin 13/10/2025.
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung yang bertujuan untuk menyusun regulasi daerah yang lebih akuntabel, efisien, dan sesuai dengan perkembangan sistem keuangan pemerintah daerah.
Pada FGD dihadiri langsung oleh Dr. Poppy Sofia Koeswayo selaku Kepala Pusat Studi Akuntabsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung, Dr Ivan Yudianto dan Sri Mulyani selaku Dosen dan Praktisi Akuntansi Pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung.
Peserta FGR terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
“Penyusunan peraturan ini penting agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas menjadi lebih aplikatif, mudah, efektif, dan berkualitas dalam pelaksanaannya,” ujar Usis I Sangkai.
Sekda Kapuas menjelaskan bahwa terdapat 13 ketentuan utama yang akan diatur dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, meliputi Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.
Kemudian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pelaksanaan APBD, Pertanggungjawaban Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Pembinaan serta Pengawasan.
Sekda menegaskan bahwa sistem dan prosedur tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas dalam menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Usis I Sangkai juga berharap agar peserta FGD dapat memberikan saran dan masukan berdasarkan pengalaman serta pengetahuan mereka di bidang pengelolaan keuangan daerah.
” Diharapkan dari kegiatan ini akan lahir kebijakan yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif baik di tingkat perangkat daerah hingga Pemda Kabupaten Kapuas, serta penyusunan Perbup Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang tepat guna” demikian Usis I Sangkai.
www bajentabajurah.com.//Red_Weda.