
KUALA KAPUAS,- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini resmi berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri sejak Mei 2025.
Sebelumnya, Dinas Perkimtan merupakan bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) keberadaan Dinas Perkimtan sebagai OPD mandiri diatur melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkimtan.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Ade Lesmana, menjelaskan bahwa Dinas ini memiliki tugas utama melanjutkan dan menyelesaikan target-target pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sudah ditetapkan sebelumnya.
” Pada Tahun Anggaran 2025, kami mendapat pagu anggaran sebesar sekitar Rp.48,85 miliar untuk kegiatan fisik dan tambahan Rp.4,7 miliar khusus untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” ujar Ade, saat ditemui wartawan di kantor Dinas Perkimtan, Jumat, 3/10/2025.
Selain itu, Dinas Perkimtan juga bertugas melakukan penataan dan pengembangan lebih lanjut dengan penguatan aturan dan kelembagaan yang mendukung.
Ade menuturkan, bahwa sasaran utama Dinas Perkimtan adalah peningkatan jumlah dan kualitas rumah layak huni, penyediaan infrastruktur dasar di kawasan permukiman, pengurangan kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan, serta penataan pertanahan yang efektif.
“Tujuan program ini adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan rumah layak huni serta menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang memadai serta konsolidasi masalah pertanahan.
Saat ini, sejumlah program dan kegiatan sedang dijalankan, antara lain penguatan aturan dan kelembagaan seperti penyelesaian Perda RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman), pengelolaan serah terima PSU perumahan, pengelolaan rumah susun, dan pengembangan New Site Development (NSD).
Selanjutnya, Ade Lesmana mengatakan dalam program penanganan RTLH, sebanyak 188 unit rumah di berbagai kecamatan seperti Kapuas Kuala, Tamban Catur, Kapuas Timur, Bataguh, Kapuas Hilir, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahup, Basarang, Kapuas Barat, dan Mantangai telah berhasil ditangani.
“Penyediaan dan peningkatan prasarana juga berlangsung di beberapa lokasi, termasuk 120 lokasi di Kecamatan Selat, serta lokasi lain di Kapuas Timur, Basarang, Kapuas Murung, Kapuas Hilir, Dadahup, Bataguh, Kapuas Barat, Kapuas Kuala, Tamban Catur, Mantangai, dan Kapuas Tengah,” katanya.
Hingga kini, kata dia, sekitar 70 persen dari seluruh pekerjaan sudah memasuki tahap penyelesaian, dengan percepatan terus dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.
Dinas Perkimtan mengajak seluruh masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kegiatan demi keberhasilan pembangunan permukiman yang berkualitas di Kabupaten Kapuas.
“Beberapa kendala di lapangan telah ditangani dengan berbagai langkah, mulai dari teguran lisan, rapat pemantauan, surat teguran, hingga perbaikan fisik di beberapa lokasi untuk memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan tetap maksimal,” demikian Ade Lesmana.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.