Satreskoba Tangkap Tiga Narkoba, TKP Berbeda

Satreskoba Tangkap Tiga Narkoba, TKP Berbeda

AL alias Edhon 26 tahun, dan MS (31/tengah) dan NFS/isteri (29) merupakan pasutri

KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas berhasil mengamankan 3 (tiga) warga Kapuas di lokasi berbeda dengan masing-masing barbuk narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 3/9/2025.

Kapolres Kapuas AKBP. Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP. Hengky Prasetyo mengatakan bahwa pihanya telah mengamankan 3 warga terlibat narkoba jenis sabu-sabu.

” Dari 3 orang ini diamankan pada lokasi berbeda dengan masing-masing barang buktinya” ujar AKP. Hengky Prasetyo, Kamis 3/9/2025.

Diceritakan bahwa dari dua lokasi TKP pengamanannya tidak ada sama sekali berhubungan atau dari hasil pengembangan kasus.

Terlapor AL alias Edhon (26 tahun) Alamat Jl.Mahakam Kel. Selat Hulu, Kec. Selat di amankan (TKP) di depan Kios Nurul Cell Jalan Cilik Riwut Kel. Selat Dalam Kec. Selat.

Barbuk narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar jam 20.00 Wib, telah tertangkap tangan.

” AL diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram (plastik + kristal) bersama barbuk lainya” jelas AKP. Hengky Prasetyo.

Sedangkan, MS (31) dan NFS/isteri (29) merupakan pasutri beralamat jalan S. Parman Kel. Selat Hilir, Kec. Selat, Kab. Kapuas.

Barbuk sabu-sabu

” Paruti ini diamankan hari yang sama jam 21.30 wib dengan barbuk satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram (plastik + kristal)” ujar AKP. Hengky Prasetyo.

” Semua terlapor yang sudah diamankan dan diproses secara hukum diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal