Sabu-Sabu, Pemuda Mantangai Ditangkap

Sabu-Sabu, Pemuda Mantangai Ditangkap

Pemuda inisial U 37 tahun dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas berhasil menangkap *U (37 tahun) asal Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai dengan barang bukti sabu-sabu 2,64 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo membenarkan pihaknya telah menangkap U (37 tahun) asal Mantangai.

” Penangkapan pada Kamis 15/5/2025 dan kini tengah proses secara hukum” ujar AKP Hengky Prasetyo, Jumat 16/5/2025.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Sei Kapar Kec. Mantangai Kab. Kapuas dengan barang bukti, 5 (Lima) paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto ±2,64 (dua koma enam empat), 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, Uang tunai sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone warna ungu merk Vivo Y17s, 1 (satu) buah kotak rokok merk esse change warna biru.

Diceritakan Kasatresnarkoba Polres Kapuas bahwa kronologi penangkapan “U” berdasarkan laporan informasi masyarakat, Pada Hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 Sekitar jam 20.30 Wib.

” Saat ini U sudah dibawa ke Mapolres Kapuas, diancam : 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal