
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan 12 Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Kapuas Provinsi Kalteng, Kamis 18/4/2024 oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi di Aula Rujab Bupati.
Pelantikan tersebut, sempat menimbulkan berbagai spekulasi pertanyaan cukup mendasar, namun faktanya pelantikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan berlaku, dan mendapatkan ijin serta persetujuan Menteri Dalam Negeri RI.
Surat resmi persetujuan di tanda tanggani lamgsung Mentri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian pertanggal 1 April 2024 Nomor 100.2.2.6/1605/SJ dengan perihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Surat Mendagri tersebut merupakan persetujuan dan menjawab surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/II.1 BKD/ tanggal 16 Februari 2024 perihal permintaan persetujuan tertulis pengukuhan dan rotasi dalam jabatan pimpinan tinggi hasil uji kompentensi dan Evaluasi kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2024.
” Kami sangat memahami apa yang menjadi tugas dan Kewenangan sebagai Pejabat (Pj) Bupati, tetap akan mengacu dari regulasi dan aturan apabila melakukan sebuah keputusan apalagi, ini soal pelantikan dan pengukuhan eselon” jelas Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, Jumat 19/4/2024.
Sebanyak 12 orang yang dilantik oleh Pj Bupati Kapuas,kemaren memang diakui kebsahanya karena telah memenuhi kreteria sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
” Dengan ini, kita tetap mengacu pada aturan belaku, dan berharap kedepannya akan lebih baik lagi roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas” demikian Erlin Hardi.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi_pro)