Remaja Desa Tanggirang Bantai Rekannya, ini Kronologinya

Remaja Desa Tanggirang Bantai Rekannya, ini Kronologinya

Foto : Jasad SAN 32 thn di Puskesmas Desa Tanggirang Kec. Kapuas Hulu

BAJENTANEWS
KAPUAS,- Seorang Remaja (FiR/20 tahun) warga Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng nekad membantai Pemuda sekampungnya (SAN/Alm/ 32Tahun hinga tewas ditempat, sekitar jam 14.00 Wob, Selasa 5/32024

Hasil dari pemeriksaan pihak berwajib bahwa diduga motif pelaku lantaran sakit hati karena sering diejek oleh korban oleh korban bahwa pelaku bukan anak dari orang tua alias anak pungut.

” Pelaku telah kita amankan dan diproses sesuai hukum berlaku, diancam dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, STK., SIK. saat dikonfirmasi, Rabu 6/3/2024.

Diceritakan, kronologis bahwa pada hari Selasa 5/3/2024 diketahui Sekira Pukul. 14..00 WIB pada saat saksi Sdr. SEN dan Sdr. Sab memperbaiki mesin mendengar ada suara teriakan orang meminta tolong.

Ket : FiR/20 tahun/Pelaku, warga Desa Tanggirang Kec. Kapuas Hulu

Setelah orang yang berteriak tadi terdiam tidak berapa lama kemudian Sdr. SAB mendatangi ke lokasi tersebut sedangkan Sdr. SEN turun ke desa Tanggirang untuk memberitahukan kepada warga.

Kemudian Sdr. SEN bersama warga mendatangi ke lokasi kejadian pada saat tiba dilokasi kejadian menemukan bercak darah serta topi milik korban.

Setelah itu warga mencari disekitar lokasi dan menemukan 1 buah cangkul, 1 buah sarung parang serta galian tanah yang ditutup dengan terpal.

” Terpal dibuka yang tertimbun tanah dan telah ditemukan mayat korban, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut” demikian AKP Iyudi Hartanto, STK. SIK.

www.bajentabajurah.com.              (Redaksi)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas