
KUALA KAPUAS,– Bajentanews- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai memimpin Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah daerah, tim ahli dari Universitas Palangka Raya, serta kelompok terkait di Kabupaten Kapuas di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu 14/10/2026.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas, menyiapkan langkah untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan pembangunan lain” ujar Usis I Sangkai.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi daerah, pemberian insentif kepada petani, hingga rencana pembangunan penggilingan padi modern.
Sekda Pemda Kapuas ini mengatakan penyusunan peraturan daerah (Perda) menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan lahan pertanian produktif sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan di daerah.
“Intinya, bagaimana kita mempertahankan lahan-lahan pangan berkelanjutan agar tidak alih fungsi. Solusinya bagaimana, makanya kita buat Perda,” ujar Usis.
Menurutnya, perlindungan lahan perlu dibarengi pemberdayaan masyarakat yang mengelola lahan pertanian. Dengan demikian, lahan yang telah ditetapkan untuk pertanian pangan berkelanjutan dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurut Usis I Sangkai, fasilitas tersebut diharapkan mampu menampung hasil panen petani dari Kabupaten Kapuas dan daerah sekitarnya, termasuk Kabupaten Pulang Pisau dan Barito Kuala.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat RMU itu bisa dibangun di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Keberadaan RMU diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah hasil panen. Gabah yang dihasilkan petani nantinya dapat diolah menjadi beras siap jual, dikemas, dan dipasarkan dengan merek produk daerah.
Dengan demikian, pemasaran hasil pertanian tidak hanya bergantung pada penjualan gabah, tetapi juga dapat dikembangkan melalui produk beras yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
“Beras itu bisa disalurkan langsung dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikemas, bisa dijual ke Banjarmasin maupun ke tempat-tempat lain yang menguntungkan bagi petani kita,” jelas Usis.
Selain perlindungan melalui regulasi, pemerintah daerah juga berencana memberikan dukungan kepada petani agar mereka dapat mempertahankan kegiatan pertaniannya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Eddy Dese, menjelaskan bahwa setelah lahan-lahan tersebut dilindungi, langkah selanjutnya adalah memastikan agar tidak terjadi alih fungsi.
“Ke depannya bagaimana lahan-lahan yang sudah dilindungi itu tidak beralih fungsi. Sehingga pemerintah sudah tentu akan memberikan insentif terhadap lahan-lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Kadis Pertanian ini.
Eddy Dese menyebutkan bahwa insentif yang dimaksud antara lain berupa bantuan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian (alsintan).
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu petani mengelola lahan secara berkelanjutan sekaligus mendorong produktivitas pertanian.
Tidak hanya berfokus pada perlindungan lahan, Pemkab Kapuas juga merencanakan pembangunan fasilitas penggilingan padi modern atau Rice Milling Unit (RMU) di Desa Bandar Mekar Kecamatan Tamban Catur.
“Ke depan, realisasi kebijakan tersebut akan menjadi bagian penting dalam memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dari hasil usaha mereka” pungkas Edy Dese.//Red_weda.

