
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pembangunan Dermaga Waterfront City Kota Kuala Kapuas menuai sorotan. Dari hasil pemantauan di lapangan, hampir semua pancangan tiang dermaga dipancang dengan kedalaman seragam 24 meter, tanpa variasi kedalaman.
“Praktik ini dinilai janggal dan berpotensi mengabaikan hasil penyelidikan tanah (Sondir/CPT dan Boring Log) yang menjadi dasar utama penentuan kedalaman tiang” tegas Gatner Eka Tarung melalui telpon selulernya, Selasa 6/10/2026.
Tim teknis di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa kedalaman 24 meter ditetapkan sebagai angka mati, bukan berdasarkan pembacaan tanah keras (hard stratum) di setiap titik.
KEJANGGALAN TEKNIS :
1. Karakter Tanah Kapuas Tidak Mungkin Seragam 24 Meter
Berdasarkan kaidah geoteknik SNI 8460:2017, kedalaman tanah keras di wilayah gambut Kuala Kapuas sangat bervariasi, antara 20 hingga 28 meter.
Data Sondir (qc) dan Boring (N-SPT) seharusnya menunjukkan grafik yang naik-turun. Jika semua titik dipancang 24 meter, maka ada dua kemungkinan pelanggaran:
– Titik yang tanah kerasnya di *22 meter, kelebihan pancang 2 meter* -> Pemborosan APBD/APBN.
– Titik yang tanah kerasnya di *26-28 meter, kekurangan pancang 2-4 meter* -> Tiang menggantung di lempung lunak, daya dukung tidak tercapai, dermaga berisiko turun (settlement) dan miring dalam 1-2 tahun.
2. Bukti Formal yang Harus Ada Tapi Diduga Tidak Ada :
a. Grafik Sondir (CPT) :* Seharusnya ada 4-5 titik sondir (S-01 s/d S-05) di sepanjang dermaga. Jika grafik menunjukkan qc > 150 kg/cm2 baru tercapai di 26 meter di titik S-03, tapi tiang tetap dipancang 24 meter, itu jelas mengabaikan data sondir.
b. Berita Acara Kalendering (Final Set):* Ini bukti paling otentik. Tiang pancang yang sudah mencapai tanah keras akan memantul, pukulan hammer tidak masuk lagi (misal: 2cm per 10 pukulan). Jika berita acara kalendering menunjukkan semua tiang dicatat “masuk terus” sampai 24 meter lalu dihentikan tanpa mencapai final set, maka itu bukti tiang belum mencapai tanah keras.
c. Log Boring N-SPT > 50:* Tanah keras ditandai dengan N-SPT 50. Jika boring menunjukkan N-SPT 50 di kedalaman 25 meter, tapi pelaksanaan tetap 24 meter, maka desain dan pelaksanaan tidak sinkron.
PERNYATAAN NARASUMBER TEKNIS :
“Dalam pekerjaan dermaga di atas tanah lunak, tidak ada istilah kedalaman seragam. Wajib hukumnya ada variasi. Sondir dan Boring itu bukan sekedar formalitas saja, itu adalah ‘mata’ kita di dalam tanah. Kalau semua 24 meter, itu artinya kita menutup mata,” ujar salah seorang Ahli Geoteknik yang enggan disebutkan namanya.
Dia menambahkan, sesuai best practice PU, kedalaman tiang harus ditentukan dengan rumus: *Kedalaman Rencana + Kalendering.* Artinya, angka 24 meter hanya sebagai acuan, penghentian sebenarnya tergantung hasil kalendering di lapangan.
TUNTUTAN TRANSPARANSI :
Pihak pelaksana diminta untuk membuka kepada publik:
1. Peta sebaran titik Sondir & Boring (S-01 s/d S-05 dan BH-01 s/d BH-03)
2. Grafik Sondir qc dan Jumlah Hambatan Lekat (JHL) per titik
3. Berita Acara Kalendering setiap tiang pancang (Pile Driving Record)
4. Perhitungan daya dukung tiang (Qall) berdasarkan data sondir.
Jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan dan semua tiang tetap 24 meter, maka patut diduga pekerjaan tersebut tidak memperhatikan data sondir dan hanya mengejar progres fisik,dan ada unsur kerugian negara telah terjadi.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan konsultan supervisi belum memberikan keterangan resmi” pungkas Gatner Eka Tarung..//redaksi_pro

