DINAS DUKCAPIL EVALUASI PENCATATAN PERKAWINAN

DINAS DUKCAPIL EVALUASI PENCATATAN PERKAWINAN

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, SH,M.Hum.

KUALA KAPUAS,– Bajentanews- Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh pemerintah dan lembaga keagamaan lintas sektor dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas di aula kantonya, Kamis 9/7/2026.

Bupati Kapuas diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Peri Noah, membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Dihadiri perwakilan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kantor Kementerian Agama melalui Binmas Islam dan Kristen, Parisada Hindu Dharma, Majelis Resort GKE, Forum Lurah se-Kabupaten Kapuas, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, laporkan bahwa rakor ini, bertujuan mengevaluasi capaian kepemilikan akta perkawinan sekaligus merumuskan solusi konkret guna mempercepat pemerataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

Rakor evaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh pemerintah dan lembaga keagamaan lintas sektor di aula kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Kamis, 9/7/2026

“Pertemuan ini menjadi wadah menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan kebijakan untuk mencapai target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, melaporkan.

Menurut Yanmarto bahwa baru 92.763 jiwa atau 46,50 persen yang telah memiliki akta perkawinan data resmi per Mei 2026 dari total 199.500 penduduk berstatus kawin di 17 Kecamatan dan sebanyak 106.737 jiwa atau 53,50 persen lainnya masih belum memiliki dokumen hukum tersebut.

Data juga menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup signifikan, baik berdasarkan agama maupun wilayah. Kepemilikan akta perkawinan pada masyarakat Muslim mencapai 50 persen atau sebanyak 82.310 jiwa dari total 164.491 penduduk yang menikah. Sementara pada kelompok non-Muslim, angkanya baru mencapai 29,8 persen atau 10.453 jiwa dari 35.009 penduduk.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Selat mencatat tingkat kepemilikan tertinggi, yakni 64,60 persen atau 21.277 jiwa. Sebaliknya, Kecamatan Mandau Talawang menjadi wilayah dengan capaian terendah, hanya 17,34 persen atau 558 jiwa.

Beberapa kecamatan pedalaman seperti Pasak Talawang (18,43 persen), Kapuas Hulu (20,50 persen), dan Kapuas Tengah (24,14 persen) juga menjadi prioritas penanganan.

“Teridentifikasi empat faktor utama penyebab rendahnya kepemilikan akta perkawinan, yaitu keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi masyarakat, tingginya praktik pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan sebagai perlindungan hukum bagi istri, anak, dan ahli waris” jelas Yanmarto.

Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Kabupaten Kapuas menetapkan enam langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kepemilikan akta perkawinan, yakni memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengoptimalkan layanan jemput bola, mendesentralisasikan pelayanan hingga tingkat desa dan kecamatan terpencil, mengintegrasikan basis data perkawinan, mengembangkan layanan digital, serta memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah massal secara gratis.

Yanmarto menegaskan, Disdukcapil Kapuas berkomitmen memangkas kesenjangan layanan administrasi kependudukan serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.

“Berbagai masukan konstruktif yang dihimpun dalam rapat koordinasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kapuas semakin mudah, merata, dan berkualitas,” demikian Yanmarto.//Red_Her.

Kuala Kapuas