FGB, SELAT DAN TIMPAH MASUK RDTR

FGB, SELAT DAN TIMPAH MASUK RDTR

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, saat Focus Group Discussion (FGD) digelar secara berkala di Aula Dinas PUPR Kapuas pada Kamis 25/06/2026.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus melakukan langkah strategis dalam menata pembangunan daerah melalui penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Timpah dan kawasan perkotaan Kuala Kapuas, rangkaian Focus Group Discussion (FGD) digelar secara berkala di Aula Dinas PUPR Kapuas pada Kamis 25/06/2026.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pihak swasta.

Penyusunan RDTR ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 – 2039.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, menyampaikan bahwa dokumen RDTR sangat krusial untuk memastikan setiap investasi, pembangunan infrastruktur, dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai zonasi.

Hal ini tidak hanya meminimalisir risiko konflik pemanfaatan lahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Pemerintah Daerah berharap dokumen RDTR yang disusun mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selain itu, tata ruang ini juga dirancang untuk mendukung visi jangka panjang Kabupaten Kapuas yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.

Pemkab Kapuas akan terus membuka ruang dialog melalui tahapan Konsultasi Publik lanjutan untuk menyempurnakan draf RDTR ini. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat terus memberikan masukan konstruktif demi kemajuan Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR H. Hargatin melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aan Maeza, mengatakan bahwa FGD ini difokuskan untuk menajamkan analisis struktur ruang dan pola ruang yang lebih mikro dan presisi di kedua wilayah prioritas tersebut.

“Penyusunan RDTR Kecamatan Timpah dan kawasan perkotaan Kuala Kapuas ini menjadi instrumen penting yang akan mengunci kepastian batas zonasi, baik untuk kawasan permukiman, lindung, maupun perdagangan dan jasa. Timpah dibidik sebagai pusat pertumbuhan baru di hulu, sementara perkotaan Kuala Kapuas dimantapkan sebagai pusat pelayanan pemerintahan dan ekonomi daerah,” ujar Aan Maeza.

Aan menambahkan, setelah draf RDTR ini rampung disinkronkan melalui masukan dari berbagai sektor dalam FGD, tahapan berikutnya adalah mengajukan dokumen tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mendapatkan Persetujuan Substansi.//Red_Her.

Kuala Kapuas