
KUALA KAPUAS,-Bajentanews- Panglima provinsi Dewan pimpinan wilayah Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gatner Eka Tarung menegaskan bahwa patahnya kepala naga perahu adat di panggung Bukit Ngalangkang disinyalir tindakan kriminal.
” Bangunan tersebut merupakan aset daerah, kerusakannya harus diusut secara hukum, karena itu adalah aset milik Pemkab” tegas Gatner Eka Tarung, melalui telpon selulernya, Selasa 23/6/2026.
Menurut Gatner bahwa dirinya berharap jangan cuma hanya di perbaiki saja mengenai patung kepala naga tersebut.
“Usut dengan tuntas lapor kan siapa pelaku perusakan nya, ornamen patung kepala naga tersebut di rusak secara sengaja atau di sengaja” ucap Gatner.
Apapun alasannya aset itu kan aset negara yang di bangun dengan uang negara undang undang nya jelas di sengaja atau tidak di sengaja kalau sudah perusakan aset’ harus di usut siapa pelaku nya.
Hukum pidana umum (perusakan properti) sebagaimana tertuang dalam pasal 406(1) mengatur sanksi bagi siapa saja dengan sengaja’ dan melawan hukum atau membuat tidak dapat di pakai barang milik urang lain (termasuk negara) pelaku di ancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sangat miris peroyek yang di bangun lewat angaran biaya negara patah hancur terus di bangun dengan dana negara lagi Tampa di usut siapa pelaku penghancur patung kepala naga tersebut.
Dan sangat merugikan uang negara lalai nya pengawasan berakibat hancur nya ornamen tersebut. Ini akibat kan proyek di lingkungan kantor kearsipan perpustakaan kabupaten Kapuas dimana tanggung jawab Proyek atau rekanan terkait patah atau hancurnya ornamen kepala naga tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Aswan, membenarkan atas kerusakan kepala patung tersebut.
“Memang benar patung kepala naga tersebut di tabarak armada peroyek pengangkut pasir oleh CV.Nurzahra persada Nusantara pusat Kuala Kapuas tahun anggaran 2025 melalui dana APBD hancur nya patung kepala naga tersebut _+ 6 bulan, tangkap pelakunya” ujarnya //Redaksi_pro.

