
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Bupati Kapuas HM. Wiyatno bersama Wakil Bupati Dodo menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerja sama desk program Skema Sharing Iuran (SSI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Bapperida Kapuas pada Kamis 21/5/2026.
Langkah taktis ini diambil Pemerintah Kabupaten Kapuas guna mengatasi tantangan penyesuaian fiskal akibat berkurangnya anggaran APBD dan transfer pusat pada tahun 2026.
Kondisi keuangan tersebut berdampak pada penurunan alokasi iuran daerah, sehingga tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Kapuas merosot hingga ke angka 49 persen.
Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Palangka Raya, Kepala BPJS Kesehatan Kapuas, para Camat, serta perwakilan pimpinan perusahaan swasta yang beroperasi di Kapuas.
“Upaya mewujudkan visi dilakukan melalui peningkatan kualitas SDM dengan strategi memperluas akses layanan kesehatan, meningkatkan mutu, serta memastikan pemerataan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar HM Wiyatno dalam sambutannya.

Bupati membeberkan, hingga akhir tahun 2025 lalu kepesertaan JKN di Kapuas sebenarnya telah mencapai 100 persen dengan mencakup 419.262 jiwa menggunakan sokongan anggaran daerah sebesar Rp65 miliar.
Untuk menyiasati penurunan anggaran di tahun ini, pemerintah daerah bergerak cepat dengan mendorong peran aktif badan usaha komersial melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sektor swasta diajak ikut ambil bagian membiayai iuran warga yang menunggak atau non-aktif melalui skema berbagi iuran yang sah secara regulasi.
“Kami mengapresiasi badan usaha, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri, yang siap berpartisipasi membantu masyarakat melalui program CSR bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutur Bupati Kapuas.
Berdasarkan data pemetaan di lapangan, saat ini terdapat sedikitnya 53 badan usaha sektor perkebunan kelapa sawit yang memiliki potensi untuk membantu mengaktifkan kembali sekitar 34 ribu kepesertaan warga.
Dukungan finansial dari pihak swasta tersebut ditargetkan mampu memberikan jaminan proteksi kesehatan bagi ribuan warga untuk periode perlindungan bulan Juni hingga Desember 2026.
“Melalui sinergi kuat antara pemerintah, korporasi, dan BPJS Kesehatan, program ini diharapkan mampu memulihkan status keaktifan jaminan kesehatan warga tanpa membebani keuangan daerah secara berlebih” tutup Wiyatno. //Red_Her.

