Kadinsos Barsel : Penanganan Disabilitas Lintas OPD, Ada Sanksi Bagi Perusahaan

Kadinsos Barsel : Penanganan Disabilitas Lintas OPD, Ada Sanksi Bagi Perusahaan

Kepala Dinas Sosial Kab. Barito Selatan, Syahdani, S.Pd.

BUNTOK,–Bajentanews- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan Syahdani, S.Pd. menegaskan bahwa penanganan penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu 6/5/2026.

“Untuk menangani disabilitas itu lintas OPD namanya, jadi semua organisasi perangkat daerah itu bergerak,” ungkap Syahdani.

Kadinsos mencontohkan, terkait pendidikan anak-anak disabilitas, pemerintah wajib menjamin keberlanjutan pendidikannya sesuai amanat regulasi.

“Artinya mereka dapat beasiswa atau bantuan secara gratis. Berarti yang mengurusnya nanti adalah Dinas Pendidikan, dan plot untuk pendanaannya itu ada di Dinas Pendidikan,” jelas Kadinsos Barsel.

Dengan begitu, hak pendidikan anak disabilitas tidak hanya menjadi urusan Dinsos, tetapi melekat pada tupoksi OPD teknis.

Syahdani menambahkan, hal serupa berlaku pada sektor ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan mengalokasikan minimal 1% kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas saat rekrutmen.

“Kemudian juga misalnya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, perusahaan harus menyiapkan 1% dari alokasi atau kuota tenaga kerja pada saat penerimaan yang menanganinya itu adalah Disnakertrans,” paparnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut, tegas Syahdani, harus dilakukan serius harus kita benar-benar mengawasi berjalan atau tidak, bahkan, peraturan daerah telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan kuota disabilitas.

Syahdani berharap sinergi seluruh OPD dan kepatuhan dunia usaha dapat memastikan hak-hak penyandang disabilitas di Barsel terpenuhi secara menyeluruh.

“Di dalam Perda disebutkan, apabila perusahaan tidak bisa menyediakan itu, maka perusahaan akan diberikan peringatan baik tertulis, lisan, bahkan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” tutup Syahdani. //Atex Ridho. 

Barito Selatan