Murung Raya, BajentaNews, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya terus memperkuat langkah percepatan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan koordinasi intensif yang dilaksanakan pada Senin (6/2/2026).
Koordinasi difokuskan pada tiga wilayah strategis, yakni Desa Danau Usung, Desa Muara Sompoi, dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan awal untuk memastikan kesiapan administrasi, kelengkapan dokumen, serta meningkatkan partisipasi masyarakat sebelum proses sertifikasi massal dimulai.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menjelaskan bahwa koordinasi merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL. Melalui sinergi antara Kantah, pemerintah desa, dan kelurahan, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur serta persyaratan dalam pengajuan sertifikat tanah.
Dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2026, Kantah Murung Raya menargetkan pemetaan dan pendaftaran sebanyak 125 bidang tanah yang tersebar di tiga wilayah tersebut. Rinciannya meliputi Desa Danau Usung sebanyak 25 bidang, Desa Muara Sompoi sebanyak 50 bidang, serta Kelurahan Puruk Cahu Seberang sebanyak 50 bidang tanah.
(HD_BJN)

