Murung Raya, BajentaNews, DPRD Kabupaten Murung Raya terus menaruh perhatian besar terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun-tahun anggaran mendatang. Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar untuk dioptimalkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dukungan untuk penguatan sektor tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI., yang mendorong Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemutakhiran data objek pajak, baik tanah maupun bangunan. Ia menilai langkah ini sangat penting untuk memastikan data pajak benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
“Jika memang belum dilakukan, tentunya kita menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah daerah, karena upaya tersebut kita pandang penting,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (9/12/2025).
Dina menjelaskan bahwa pembaruan data PBB-P2 bertujuan mengurangi ketidaksesuaian antara administrasi dan fakta di lapangan. Selain itu, langkah ini juga dapat mencegah adanya objek pajak yang belum terdata maupun yang belum diperbarui nilainya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Disampaikannya, data yang akurat juga akan meningkatkan kualitas dalam proses penetapan dan penagihan pajak. Dengan demikian, Pemerintah Daerah bisa memperoleh potensi pendapatan yang lebih optimal dan terukur dari sektor PBB-P2.
“Selain itu, pemutakhiran data tersebut tentunya yang sangat kita harapkan adalah meningkatnya akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta lebih optimal lagi Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB-P2 tersebut bagi daerah,” katanya.
Namun, Dina juga menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah tetap memperhatikan hak-hak Wajib Pajak (WP). Ia meminta agar setiap penyesuaian nilai pajak dilakukan melalui kajian matang dan disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
“Penting agar menjadi perhatian pemerintah daerah kita, tidak terjadi kenaikan yang terlalu drastis tanpa kajian dan sosialisasi. Serta memberikan ruang keberatan dan koreksi jika wajib pajak merasa dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan komunikasi yang baik merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan penyesuaian PBB-P2 tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga tetap memberikan rasa keadilan.
Sebagai acuan dasar, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 mengatur bahwa pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan setiap tiga tahun sekali. Ketentuan ini menjadi pedoman dalam penyesuaian nilai pajak agar tetap relevan dengan perkembangan wilayah.
Dengan dukungan legislatif dan langkah terarah dari Pemerintah Daerah, sektor PBB-P2 diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang lebih kuat, akurat, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan Kabupaten Murung Raya
(HD_BJN)

