Sosialisasi Perbub No 8/2022, Yanmarto Sampaikan Harapannya

Sosialisasi Perbub No 8/2022, Yanmarto Sampaikan Harapannya

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan dan Kadis Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto.

KUALA KAPUAS,- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), di Aula Kantor Bapperida, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas. Rabu 22-10-2025.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas H.M. Wiyatno diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, hadir pula Kasat Intelkam Polres Kapuas AKP Widodo, Ormas/relawan Damkar.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, organisasi, dan lembaga sosial agar kegiatan pengumpulan donasi di Kapuas berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H.M. Wiyatno yang dibacakan oleh Budi Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah mendukung kegiatan sosial, namun harus menjunjung prinsip akuntabilitas.

Foto bersama giat sosialisasi Perbup Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), di Aula Bapperida, Rabu 22-10-2025.

” Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas asal-usul dan peruntukannya,” ujar Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, termasuk pemadam kebakaran (Damkar) se-Kapuas.

” Diharapkan, sosialisasi ini mendorong kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat agar pengumpulan dana publik berlangsung tertib dan tepat sasaran” jelas Budi Kurniawan.

Ditempat yang sama Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap aktivitas sosial yang melibatkan pengumpulan dana publik.

” Regulasi ini menjadikan pentingnya izin resmi dan pelaporan yang akuntabel” tegas Yanmarto.

Setiap kegiatan pengumpulan dana atau barang harus memiliki izin resmi dari Bupati melalui Dinas Sosial, untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan, tegasnya.

” Teknis pelaksanaan, masa berlaku izin, kewajiban pelaporan, dan sanksi administratif jika aturan dilanggar” demikian Yanmarto.

www.bajentabajurah.com.//Red_Weda.

Kuala Kapuas