IRT Mantangai Sabu-Sabu 19,78 Gram

IRT Mantangai Sabu-Sabu 19,78 Gram

MW (42) dengan Sabu-sabu 19,78 gram.

KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang MW (42) ibu rumah tangga di Desa Mantangai Hilir, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas, barbuk Sabu-sabu 19,78 Gram, sekitar jam 21.10 WIB, Rabu 1/10/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, penangkapan ITR berinisial MW (42) dikediamannya.

” Dari informasi didapat, bergerak dan tak berkutik ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan barbuk lainya” ujar AKP. Hengky Prasetyo, Kamis 2/10/2025.

Diceritakan kronologi penangkapan MW (42) diduga merupakan pengedar sabu-sabu dapat dilihat dari barang bukti menyertai ditemukan disaat pengamanan.

Barang Bukti :

-9 (sembilan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 19,78 (Sembilan belas koma tujuh puluh delapan) gram (plastik + kristal).

-3 (tiga) pack plastik klip merk ZIP IN.

-1 (satu) buah sendok sabu plastik terbuat dari sedotan.

-1 (satu) buah wadah merk SHEMA RED STRAWBERRY warna pink.

-1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam.

-1 (satu) buah dompet bermotif boneka warna kuning.

-1 (satu) buah dompet warna cream.

-1 (satu) buah tas merk GENTLEMAN warna hitam.

-1 (satu) unit Hanphone merk INFINIX SMART 6 warna abu-abu.

-Uang tunai sebesar Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).

” Pasal yang disangkakan adalah 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas