
KUALA KAPUAS,- mengejutkan, keberadaan Cafe Trapung yang bertambat di dermaga Goes House (rumah segitiga) rupanya saat ini sudah tercatat menjadi aset tardaftar di Sekretariat Daerah.
Beberapa kesaksian para tokoh mulai bereaksi menyebutkan berawalnya keberadaan Cafe Trapung tersebut menegaskan bukan aset Pemda Kapuas.
” Badan Cafe tersebut adalah barang rongsokan milik HPH Gunung Meranti yang diberikan kepada Bapak H. Burhanuddin Ali saat itu adalah Bupati Kapuas” ujar Gawang selalu sain/dekoratif khas dan daerah Kapuas, dikediamannya Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, Rabu 24/9/2025.
Diceritakan, bahwa badan Mentan tongkang milik GM tersebut diberikan kepada Burhanuddin Ali lalu diserahkan kepada Bapak BBSB saat itu sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
Ternyata tongkang tersebut, bocor dan di bawa ke atas Dok di Selat Hulu ternyata seluruh kontruksi tongkang kropos/lapuk seluruhnya, maka oleh BBSB konstruksi seluruh tongkang terpaksa diganti dengan plat besi yang baru setebal 1,8 cm, begitu juga besi-besi perkuatan semua diganti dengan yang baru, yang mana semua besi tersebut dipesan khusus dari Surabaya.
Pembelian semua besi plat, besi perkuatan dan semua bahan-bahan lainnya serta upah, di beli dan dibayar tidak memakai uang pemerintah, dan tidak memakai uang siapapun
” Tongkang itu diperbaiki di dak Selat Hulu seluruh lantai dasar diganti dan diperbaiki, desain nya langsung dibuat” jelas Gawang.
Pernyataan Gawang dibenarkan oleh Bapak Rudi pada saat pembuatan tersebut menjabat di Bagian Umum Sekda Kapuas.
” Benar, pembuatan cafe terapung itu tidak menggunakan APBD Kabupaten Kapuas, mulai desain, pembuatan hingga operasional tanpa anggaran dari APBD” tegas Rudi.
Menurut Rudi bahwa sebaiknya Pemerintah Daerah bersikaf bijaksana dan berkenan duduk bersama agar semua bisa jelas.
” Jang paksakan menjadi milik Pemerintah tanpa memperdulikan bagaimana berawalnya, kalau memang itu punya orang maka Pemerintah lah yang memberikan contoh terbaik, bukan asal rampas dan akui kepemilikan nya” tegas Rudi.
Menurut Rudi apalagi sekarang Cafe Trapung itu sudah disentuh oleh APBD yang seharunya sebelum masuk setidaknya ada upaya menggali kebenaranya status cafe terapung itu.
” Kepemilikan harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan kalau memang itu bukan aset Pemda maka sebaiknya bagaimana agar dapatkan penyelesaian terbaik” demikian Rudi.
www.bajentabajurah.com.//RedaksiĀ
https://shorturl.fm/zl7d3