
KUALA KAPUAS,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, secara resmi membuka kegiatan diskusi penyusunan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Kapuas, Selasa 09/09/2025.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah terbuka untuk menghimpun saran, masukan, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya substansi serta memperkuat implementasi regulasi daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“ Kami sudah membagikan bahan kepada Bapak/Ibu sekalian. Mudah-mudahan sudah sempat dibaca, sehingga kita dapat langsung fokus pada pembahasan dan mendengarkan berbagai masukan, demi kebaikan bersama, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kapuas,” ujar Sekda Kapuas, Usis I Sangkai
Ditegaskanya, bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, namun telah menyebar hingga pelosok desa.
“Yang lebih memprihatinkan, di beberapa wilayah tertentu, narkoba bahkan mulai digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari. Padahal, dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang merupakan aset masa depan daerah,” kata Usis I Sangkai.
Sekda Kapuas ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani permasalahan narkotika, bagaimana melakukan pencegahan dan memberikan efek-efek jera dan menolak.
Usis menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, serta unsur pendidikan dan keluarga.
“Kami berharap diskusi hari ini dapat berlangsung secara fokus dan terarah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang konkret dalam pemberantasan narkotika di Kapuas,” tambahnya.
Selain penindakan, aspek pencegahan juga menjadi perhatian utama, Sekda menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sekda juga menekankan bahwa penyampaian informasi tentang bahaya narkoba harus dilakukan secara masif dan merata.
“Stigma negatif terhadap tempat-tempat usaha sering kali muncul, padahal jika didekati dengan cara yang tepat, tempat tersebut justru bisa menjadi media efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif terkait bahaya narkoba,” jelas Usis.
Sekda menyampaikan bahwa perangkat daerah telah memberikan kontribusi awal dalam bentuk masukan terhadap draft Raperda.
Namun demikian, Sekda Kapuas membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi para tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif.
“Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, kami berharap Raperda ini dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan laju penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.