BajentaNews, Selasa, 02 September 2025 | 11:33 WIB
Di JAKARTA, Melalui HUMAS MKRI, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar secara daring oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (2/9/2025).
Jimmy-Inri (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 9 Agustus 2025.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Termohon), perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) adalah 40.400 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 36.989 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara Pihak Terkait tersebut diperoleh dengan melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Pasalnya, Pihak Terkait membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut seolah-olah dijadikan “relawan”, yang direkrut lalu menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri. Selain itu, Pemohon menuding Pihak Terkait membagikan uang menggunakan data/daftar penerima dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot.
“Awalnya kartu relawan ini hanya menjadi desas-desus kemudian menjadi trigger saat tersiar pada media sosial. Ini artinya membenarkan pemberian uang dalam kartu relawan itu benar terjadi, bahkan ini berlanjut saat H-1 pada 5 Agustus 2025. Kartu relawan ini ada nomor serinya, ada NIK dan saat kami cocokkan dengan DPT dan ini adalah nama-nama pemilih yang ada pada DPT, sehingga ini jelas praktik money politic yang disebutkan sebagai dana intensif, namun tidak dimasukkan dalam daftar dana kampanye dan ini melanggar PKPU,” sampai Nasef kepada para hakim sidang secara daring.
Kecamatan Teweh Tengah
Pemohon juga mendalilkan bahwa dari 9 kecamatan yang melakukan Pemungutan Suara Ulang, Pemohon menyoroti khususnya di Kecamatan Teweh Tengah. Pada kecamatan tersebut jumlah pemilih dalam DPT yang paling banyak dan terdapat surat suara yang tidak terdistribusi sebanyak 10.813. Alasan tidak terdistribusi di antaranya alasan tidak dikenal sebanyak 3.166, dan tidak berada di tempat/tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 5.375 surat. Sehingga total menjadi 8.541 atau ekuivalen dengan 19,87% dari jumlah total DPT sebanyak 42.980. Dengan banyaknya C-Pemberitahuan.KWK tidak terdistribusi tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh Termohon khususnya di tempat basis-basis pemilih dan/atau simpatisan Pemohon.
“Mayoritas orang-orang yang tidak dapat panggilan atau Surat C-Pemberitahuan.KWK itu merupakan relawan Tim 02 atau Pemohon,” jelas Nasef.
Petitum Permohonan
Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 bertanggal 9 Agustus 2025, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Shalahuddin – Felix Sonadie Y. Tingan.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ucap kuasa hukum Pemohon, Jubendri yang membacakan petitum permohonan Pemohon.
Pemohon juga memohonkan agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 16 Juni 2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 16 Juni 2025, sepanjang Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan.
Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hadi_BJN.