Murung Raya, BejentaNews, Dalam rangka meningkatkat efisiensi dan keamanan pengeloaan sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya telah meluncurkan program alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
Program ini bertujuan untuk memodernisasi sistem pengelolaan sertipikat yang selama ini masih menggunakan format analog menjadi format digital. Dengan alih media ini, sertipikat akan lebih aman, mudah diakses dan tidak mudah rusak atau hilang.
Pada kesempatan ini Tri Yulianto, SH, Selasa 28/8/2025, Tri Yulianto, SH Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Puruk Cahu, beiau menyampaikan “Alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualiatas pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sertipikat” Ucap Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran.
Selanjutnya menurut Tri Yulianto, SH Dengan Sertipikat elektronik masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi keaslian sertipikat melalui platform digital. Selain itu sertipikat elektronik juga dapat mengurangi resiko kehilangan atau kerusakan sertipikat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam mengelola sertipikat.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik dapat langsung ke Kantor Pertanahan Murung Raya dengan syarat membawa sertipikat asli, fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,” ujar Tri.
Hadi_BJN.