Pemerintah Kabupaten Murung Raya Hadiri Undangan Kegiatan Gubernur Bersama Kementerian LHK Bupati/Wali Kota Ikuti Rakor Pemerintah Daerah Se-Kalteng Bahas Pengelolaan Sampah.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya Hadiri Undangan Kegiatan Gubernur Bersama Kementerian LHK Bupati/Wali Kota Ikuti Rakor Pemerintah Daerah Se-Kalteng Bahas Pengelolaan Sampah.

Murung Raya, BajentaNews, Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menghadirkan para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng dan dipimpin Gubernur Agustiar Sabran, selain membahas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga mengetengahkan isu terkait sampah.

Hadir secara langsung pada Rakor ini, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Irjen Pol Winarto di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (22/8/2025).

Sampah telah menjadi isu nasional bahkan global. Sebagaimana dilaporkan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung, di tahun 2045, timbunan sampah di tempat penimbunan sampah ditargetkan 90%. Sedangkan baseline di Kalteng, masih 5%.
“Ini kerja keras dan berat kita sekaligus, proporsi sampah rumah tangga, baseline tahun 2025 baru di angka 22%, sedangkan target tahun 2045 100%.
“Masih terdapat di beberapa Kabupaten/Kota, tata kelola sampah masih bersifat open dumping,” ungkap Plt. Sekda.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Winarto menjelaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi isu global yang belum dapat diselesaikan. Masih 38% sampah global tidak terkelola dengan baik dan berkontribusi pada perubahan iklim, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran.

Menurut data pengelolaan sampah di Kalteng berdasarkan spesifikasi, timbunan sampah harian sebanyak 1.259 ton per hari, jenis terbesar adalah sisa makanan 35,57%, plastik 24,53%, dan kayu ranting 11.13%. Sisanya 28,77%, berupa karet, kulit, logam, kaca, dan lain-lain. Sumber terbesar timbunan sampah berasal dari rumah tangga.

“Strategi penyelesaian sampah dari hulu sampai ke hilir melibatkan stakeholder untuk menginternalisasi pengelolaan sampah semua sektor, optimalisasi masyarakat dan komunitas,” terangnya.

Untuk itu, ia menyarankan formulasi penyelesaian sampah organik dari sumbernya, mengembangkan fasilitas TPS, menggunakan metode 3R (Reduce/Kurangi), Reuse (Gunakan Kembali), dan Recycle (Daur Ulang), serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.

Irjen Pol Winarto sekaligus menyosialisasikan Program Adipura di mana penilaian akan meliputi 20% Anggaran dan Kebijakan Pengelolaan Sampah, 30% SDM dan Fasilitas Pengelolaan Sampah, serta 50% Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Selanjutnya, Peringkat Adipura, meliputi Adipura Kencana (nilai lebih besar dari 85), Adipura (nilai 75-85), Sertifikat Adipura (nilai 60-74), dan Predikat Kota Kotor (nilai kurang dari 60).“Mari berkolaborasi dan bersinergi agar Kabupaten/ Kota di Kalteng tidak termasuk dalam daftar kota terkotor,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran mengajak semua pihak memastikan sampah tidak mengotori atau merusak lingkungan dan diolah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi yang dapat menjadi sumber baru PAD.

(HD_BJN)

Murung Raya