
KUALA KAPUAS,- Pemerintah Daerah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Aula Kantor Baperida Kuala Kapuas, Selasa, 12/8/2025.
Acara dihadiri Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pimpinan Pelaku Usaha atau kegiatan (Bidang Perkebunan, Pertambangan Kehutanan dan lainnya.
” Berdasarkan pasal 71 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota memiliki tugas atau melaksanakan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” ujar
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dalam sambutannya yang di bacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai.

Bupati juga menegaskan, sanksi administratif ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perijinan beruha terkait persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Perubahan besar dalam penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, selain 4 jenis sanksi, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perijinan beruha dan pencabutan perijinan berusaha,”ujar Usis.
Lanjut dikatakan, denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
“Telah ditetapkan surat surat keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025 tentang penunjukan pejabat penagih dan operator penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup,”kata Usis.
Sebagai bentuk optimalisasi dan integrasi penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup sesuai arahan dari kementerian.
“Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup sehingga ketataan penanggung jawab usaha dan/kegiatan terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup,” ucapnya.
Dia berharap semoga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan mengenai mengenai penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.
Senada yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, Karolinae mengatakan, memberikan sosialisasi kepada OPD terkait.
” Kepada pelaku usaha Peraturan baru Nomor 14 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup” ucap Karolinae.
Kami menyampaikan kepada pelaku usaha utama, apabila ada masalah yang berkenaan dengan tugas dan tanggungjawab dilapangan supaya segera dibenahi.
” Sebab nanti kalau menjadi suatu temuan dari segi administratif dan lain sebagainya akan mungkin bertambah banyak hal-hal yang dilaksanakan oleh mereka,” demikian Karolinae.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.