
KUALA KAPUAS,- Pengusiran suami-istri Desa Dadahup Lamunti Timur di Kantor Estate F2 menjadi percontohan dilakukan segelintir oknum petinggi PT. Global Lestari disinyalir berliku-liku tak kunjung beres dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua LPK-RI Kabupaten Kapuas Gatner Eka Tarung selaku pelapor permasalahan tak kunjung dipanggil pihak berwajib.
” Kita akan kawal kasus ini, sebagai lembaga karena permasalahan ini merupakan hak tanpa merugikan orang lain atau pun hukum berlaku” tegas Gatner Eka Tarung, Senin 21/7/2025.
Gatner meminta pihak berwajib agar bisa memproses sesuai dengan kebutuhan hukum berlaku, diakuinya bahwa laporan yang disampaikan sudah ketingkat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kapolri dan Kapolda.
” Saya secara lembaga melaporkan, aneh tidak pernah dimintai keterangan” tegas Gatner.
Gatner berharap agar pihak berwajib dalam hal ini Kapolres Kapuas bisa menyikapinya secara adil dan meneruskan kasus ini tanpa macam-macam agar kasusnya bisa tranfaran terbuka serta berkeadilan.
Sementara itu, Ibu Esha (51 tahun/Isteri) dan Bapak Ahmad Pamuji (Suami) menegaskan bahwa dirinya jelas telah dirugikan secara usaha hingga psikologis sebagai warga kelahiran Desa Dadahub.
” Kesempatan berusaha pada lokasi sebelumnya memang diminta pihak PT. Global, sejak dahulu tiba-tiba diusir dan kehilangan usaha” ujar ibu Esha dikediaman anaknya jalan Cilik Riwut Linta Kalimanatan Kecamatan Basarang.
Menurut Esha yang diiyakan oleh Suaminya (Ahmad Pamuji) lambatnya pihak berwajib melakukan atau menindaklanjuti laporan kami melalui LPK-RI dipimpin oleh Bapak Gatner Eka Tarung.
” Malahan anehnya, oknum yang dimintai kesaksian terhadap pengusiran dan pengertian usaha perdagangan saya adalah tidak ada kaitanya dan malah dialibikan sebagai anggota Koperasi, padahal tidak ada kaitanya sama sekali” tegas Ibu Esha didampingi suaminya dan Gatner Eka Tarung serta pihak Pemuka Adat Dayak Kabupaten Kapuas.
Diminta oleh baik perwakilan adat maupun pasangan suami istri ini agar pihak berwenang/berwajib bisa memberikan penjelasan dan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan.
” Saya dipermalukan pada tempat saya dilahirkan di Desa Dadahup sejak 1971 tahun lalu, dimohon ditegaskan dan berkeadilan “demikian Esha diamini oleh suaminya Ahmad Pamuji.
wwww.bajentabajurah.com./Redaksi.