
KUALA KAPUAS,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menggelar stand Road Show bulanan panutan pajak tahun 2025 yang dilaksanakan, dihalaman Kantor Bapenda, di jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Senin, 21/7/2025.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno, didampingi Pj Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, yang dihadiri Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan instansi Vertikal, Camat, Lurah dan stakeholder terkait.
Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno, mengatakan pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai undang-undang, yang bertujuan untuk daerah kemakmuran rakyat demi peningkatan pembangunan perekonomian daerah.
Menurut Bupati, bulan panutan pajak on road show tahun 2025 merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah, untuk melakukan jemput bola terhadap peningkatan pembayaran pajak daerah, teruma pada sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bupati meminta kepada Bapenda segera berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan dan desa untuk memanfaatkan adanya program penghapusan denda sanksi administrasi (PBB-P2) sesuai dengan peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2025.

“Segera tindak lanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang pendataan kendaraan bermotor bernomor polisi NON-KH yang dimiliki oleh pegawai dilingkup pemerintah, semua Kepala Perangkat Daerah melakukan pengecekkan terhadap tindak lanjut surat Bupati Kapuas Nomor : 900.1.13.1/1115/Bapenda/2025,” tegas Bupati.
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas Yaya, mengatakan bagi masyarakat yang membayar pajak, dengan cara non tunai/online dan tanpa tunggakan tahun sebelumnya, agar bisa menyelesaikannya.
“Kegiatan yang diselenggarakan dari tanggal 21 juli sampai dengan 27 juli 2025, saya berharap, dengan adanya kegiatan ini, maksimal adalah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas,” tutup Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas Yaya.
www.bajentabajurah.com//Red_Her.