
KUALA KAPUAS,- Pria R 29 asal Desa Mintin ditangkap Satreskoba Polres Kapuas di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba Kecamatan Kapuas Hilir, dengan sabu-sabu brutto 5,10 (lima koma sepuluh) Gram, Selasa 10/6/2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP. Hengky Prasetyo pihaknya mengkap R 29 tahun asal Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng beserta sejumlah barang bukti lainya.
” Bersama sejumlah barang bukti lainya, R 29 tahun kita proses secara hukum” ujar AKP. Hengky Prasetyo melalui LP nya, Rabu 11/6/2025.
Diceritakan kronologi bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 20.30 WIB.

” R 29 tahun telah tertangkap tangan dan telah mengamankan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti tersebut diatas,” jelas AKP. Hengky Prasetyo.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Kapuas bahwa R 29 tahun Pasal yang disangkakan: 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.” Demikian AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.