Pedagang Minuman Kemasan PALSU, Ditangkap

Pedagang Minuman Kemasan PALSU, Ditangkap

Tim Reskrim Polres Kapuas saat berada di TKP di kediaman Terlapor pedagang air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa izin.

KUALA KAPUAS,– Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap ABN (50) warga Kel. Selat Hulu, Kecamatan Selat, atas dugaan sebagai pelaku memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa izin.

Ditangkapnya ABN (50) Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar) Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 17.00 wib Senin, 21/4/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Teddy Rusmawan melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Aktama Rahadi menjelaskan bahwa telah mendapatkan laporan terkait perbuatan ABN (50) memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof yaitu PT. BANDANGANTIRTA AGUNG.

Terlapor ABN (50)

” Terlapor, dan Barang Bukti diamankan Ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut” ujar AKP. Rizki Aktama Rahadi, melalui LP nya, Selasa 22/4/2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas itu bahwa modus operandi ABN (50) memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof yaitu PT. BANDANGANTIRTA AGUNG.

Pickup sarana angkutan terlapor turut diamankan sebagai salah satu barang bukti.

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti, 1 buah Bundle Dokumen perizinan dari PT. BANDANGANTIRTA AGUNG (PEMILIK MEREK PROF), 1 unit mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau, 1 lembar STNKB beserta notis pajak mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau, 96 buah Galon Prof yang berisikan air isi ulang yang diangkut menggunakan mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau, 30 buah Galon Prof yang berisikan air isi ulang, 200 buah galon kosong merek Prof, 3 pack setengah Tutup Galon 1 pack = 1.000 buah, 1 set mesin rakitan pengolahan air minum isi ulang, 8 buah tabung kecil filter, 2 buah tabung besar filter, 1 buah lampu ultra violet, 2 buah mesin pompa air merek shimizu dan 1 buah pipa tembak air,1 buah tandon air warna orange merek Arwana kapasitas 5200 liter.

” Menerima laporan atas aksi tersebut, langsung bergerak, dan mengamankan sejumlah bukti tersebut, Terlapor (ABN) diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis” demikian AKP Rizki Aktama Rahadi.

www.bajentabajurah.com.
(Herlambang)

Hukum dan Kriminal