Ditinggal Ambil Makanan, HP Raib

Ditinggal Ambil Makanan, HP Raib

Pelaku Terlapor Pencurian handphone di Kantin PT LAK Kuala Kapuas.

KUALA KAPUAS,- Apes dialami oleh Doni Saputra warga Desa lamunti C5 RT. 006 Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prop Kalteng, berniat makan siang di kantin PT. LAK (Liefere Agro Kapuas) malah kehilangan Handphone merk OPPO A35.

Kapolres Kapuas, AKBP. Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan telah terjadi pencurian di Kantin PT. LAK di Desa Lamunti Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

” Menerima laporan kejadian, satuan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang buktinya” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi melalui press release nya, Selasa 15/4/1025.

Diceritakan kronologinya bahwa awalnya hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2023 lalu sekitar jam 14.00 wib ketika Sdr. DONI SAPUTRA makan di kantin PT. LAK (Liefere Agro Kapuas).

Lalu meletakkan dompet handphone dan juga tas di atas meja makan setelah meletakkan barang tersebut saudara DONI SAPUTRA mengambil makanan.

Kotak handphone milik korban

Setelah mengambil makanan Sdr. DONI SAPUTRA balik lagi ke meja tempat meletakkan barang tersebut dan melihat handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada lagi yang ada hanya dompet dan tas saja.

” DONI mencoba mencari di sekitar kantin namun tidak di temukan dan juga mencoba menelpon handphone tersebut namun tidak aktik dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas” jelas AKP. Rizki Atmaka Rahadi.

Sementara Terlapor ” T (33 tahun)” merupakan warga Kelurahan Manusup, Kecamatan. Mantangai, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, ditemukan menggunakan handphone milik korban hari Senin tanggal 14/4/2025 sekira jam 09.00 Wib di Mess Graha Inti Jaya, Manusup, Kec. Mantangai, Kabupaten Kapuas.

” Bermula disitu T menggunakan handphone milik korban namun T berdalih bahwa menemukan handphone tersebut dijalan kemudian diambil dan dikuasai, T diancam oleh Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana” demikian AKP. Rizki Atmaka Rahadi.

www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas