Polisi Tangkap Curanmor Vario Milik Bu Dalino

Polisi Tangkap Curanmor Vario Milik Bu Dalino

Tim Satreskrim Polres Kapuas bersama Reskrim Polres Barito Kuala, menangkap Ateng 3i tahun.

KUALA KAPUAS,- Lag-lagi pria disapa dengan nama Ateng ini berukuran hukum, pasalnya Tim Resmob Polres Kapuas tangkap dengan kasus kali ini soal pencurian kendaraan bermotor Honda Vario Milik Bu Dalino, di jalan Pemuda Km 2,5, Rt. 14, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlapor atas nama A alias Ateng 31 tahun, ditangkap di jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah RT. 13 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Selatan sekitar jam 17.20 WITA.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan bahwa modus operandi pencairian motor Honda Vario, No Polisi : KH 5162 BA.serya barang bukti lainnya.

” Modus operandi nya, Terlapor ini mengambil motor yang terparkir dengan. Konci kontaknya masih menempel” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Rizki Atmaka Rahadi, melalui press rilis nya, Rabu 9/4/2025.

Sesuai catatan bahwa Terlapor *A (31) Alias ATENG* pernah di hukum dalam perkara:

-Residivis kasus Curanmor tahun 2016

-Pencurian laptop tahun 2018 Vonis 3 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas bahwa waktu kejadian atau hilangnya motor Honda Vario KH. 5162 BA pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 18.02 Wib.

Berdasarkan laporan dengan kronologi kejadiannya Pelapor (Bu Dalino) mengatakan kepada sayanya ingin pergi mengganti oli sepeda motor karena oli motor tersebut sudah lama belum diganti.

Namun pada saat berada di halaman depan rumah saya, anak saya tidak menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwama Hitam dengan No Pol : KH 5162 BA yang sebelumnya 1 (satu) unit sepeda motor tersebut saya parkirkan didepan rumah saya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

” Terlapor jnj diancam Tindak Pidana Pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana” demikian AKP. Rizki Atmaka Rahadi.

www.bajentabajurah.com.                      (Redaksi)

Hukum dan Kriminal