
KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pemuda I alias Doyok (29 tahun) asal Hadil Rambai Tiga, Desa Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa 8/4/2025.
Doyok, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2 (dua) Paket plastik klip berisi kristal bening di duga Natkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto + 0,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram (plastik + kristal), Uang Tunai Sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) serta barang bukti lainya.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, mengatakan kegiatan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas ditangkapnya Doyok berdasarkan laporan warga.

” Ditangkapnya Doyok sekitar jam 14.45 Wib dengan barbuk dengan berat Brutto + 0,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram (plastik + kristal),di depan rumah H. BAYUN Handel Rambai Tiga Rt.006 Desa Teluk Palinget Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo melalui press release nya, Rabu 9/4/2025.
Menurut AKP. Hengky Prasetyo bahwa saat penangkapan tersebut, Doyok tidak berkutik ditemukanaya narkoba jenis sabu-sabu, dan langsung diamankan ke Mapolres Kapuas untuk proses lanjut.
” Doyok disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentanajurah.com.
(Herlambang)