
KUALA KAPUAS,- Ketua LSM Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas, Maseran Mahmud mebeberkan beberapa kegiatan menggunakan Anggaran Pemerintah pada tahun anggaran 2024 disinyalir GAGAL.
” Beberapa kegiatan pembangunan dengan mengunakan anggaran pemerintah dinyatakan gagal dan diharapkan kedepan jangan sampai terjadi lagi” ujar Maseran Mahmud, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis 3/4/2025.
Kegiatan proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas itu seperti, Pembangunan Jembatan Terusan Kecamatan Bataguh, Taman Kota Jalan Tambun Bungai sekitar Stadion Pananjung Tarung, dan Taman Kota Jalan Pemuda depan Tugu Adipura.
” Ini kegiatan dengan jumlah anggaran cukup besar, dimungkinkan juga proyek-proyek diluar kota jauh dari pengawasan” tegas Usu sapaan akrab intelektual muda di Kapuas ini.
Kegagalan Proyek Pemkab itu juga tidak lepas dari tanggung jawab Konsultan Pengawas, karena setiap item-item pekerjaan Konsultan Pengawas berkewajiban menilai tahapan-tahapan yang dikerjakan oleh Pelaksana.
” Hendaknya Bupati Kapuas dapat mengantisipasi setiap kegiatan Proyek Pemkab dan tidak semata menekankan kepada Pelaksana jika ada kegagalan proyek, kegagalan Proyek Pemkab itu juga tidak lepas dari tanggung jawab Konsultan Pengawas, karena setiap item-item pekerjaan Konsultan Pengawas berkewajiban menilai tahapan-tahapan yang dikerjakan oleh Pelaksana” jelas Usu.
Terkadang Konsultan Pengawas sering lalai dalam melakukan pengawasan, bahkan sudah menjadi rahasia umum adanya Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan Proyek Pemkab hanya sebagai syarat semata atau sekedar formalitas saja.
Adapun sebagai solusi Bupati Kapuas bisa mengambil langkah dalam pelaksanaan Pengawasan mewajibkan kepada Konsultan Pengawas melaporkan setiap tahapan-tahapan kegiatan pekerjaan, yang dikerjakan oleh Pelaksana secara aplikasi atau sistem digital serta juga dapat di akses oleh publik.
Keberadaan tenaga teknis dilapangan dapat dipantau dalam melakukan pengawasan terhadap isi kontrak yang disepakati Pelaksana dengan Pemkab, agar pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana tidak menyimpang dari ketentuan yang dipersyaratkan.
” Slama ini sering ditemukan atas kegiatan Proyek Pemkab sisi pengawasan sangat lemah, dan hasil pembangunan yang diterima oleh masyarakat tidak berusia panjang” demikian Usu.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)