
KUALA KAPUAS,- Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung menyurati secara resmi memohon perlindungan hukum.
Permohonan perlindungan hukum disampaikan dengan menyurati Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta ditujukan kepada Kapolri.
” Perlindungan hukum terkait pengusutan dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik, dilakukan oleh pihak PT. Globalindo Agung Lestari” ujar Gatner Eka Tarung di Kapuas, Rabu 3/4/2025.
Ketua DPC LPK RI Kabupaten Kapuas itu merunutkan permohonannya untuk meminta perlindungan hukum sekaligus penegakan hukum sebagaimana mestinya kepada pihak berwajib.
Surat tersebut sudah dilayangkan kepada sejumlah instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum dan pengusutan terhadap dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik yang dialami oleh Amat Pamuji dan istrinya, Etsa. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas, Kapolres Kapuas.
” Surat ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 21 Mei 2022, di mana pasangan suami istri, Amat Pamuji dan Etsa, yang telah menjalankan usaha warung di area PT. Globalindo Agung Lestari, terpaksa diusir secara kasar oleh pihak perusahaan” jelas Gatner Eka Tarung.
Pengusiran tersebut disertai dengan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan pada pasangan tersebut, serta seruan agar karyawan perusahaan memboikot usaha mereka.
“Kejadian ini menyebabkan usaha mereka terhenti dan merugikan mereka secara ekonomi” ujar Gatner.
Selanjutnya, melalui surat resmi tersebut meminta perlindungan hukum dan pengusutan terhadap dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik yang dialami oleh Amat Pamuji dan istrinya, Etsa.
” Sebelumnya sudah disurati, lantas ini menindaklanjuti agar upaya penegakan hukum seadilnya ” demikian Gatner Eka Tarung.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)