
KUALA KAPUAS,- Menyikapi Surat Permohonan mediasi atas penolakan hasil pemilihan Damang Kecamatan Kapuas Hilir dianggap melanggar adat dan aturan.
” Memang belum ada sejarahnya status Damang dipimpin seorang perempuan, sehingga hasil pemilihan Danang Kapuas Hilir memunculkan polemik” ujar Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi melalui telpon selulernya, Jumat 21/3/2025.
Politisi Partai Gerindra di Kapuas ini meminta untuk semua pihak bisa menahan diri dan bisa duduk bersama sebagaimana isi dan maksud dari surat yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Kapuas.
” Mari bersama kita tegakkan aturan ke adat secara baik dan benar, mengingat norma adat perlu kita tegakan bersama, jangan sampai kita sendiri tidak melanggar dari adat istiadat kita” tegas Legislator dua periode ini.
Terkait syarat dipilih menjadi Calon Damang merupakan tugas pemerintah.
” Jangan Panitia pemilihan Damang melaksanakan Pemilihan” Nyai, Langgir dan Kameloh, saya terlahir dari darah tokoh Adat, saya meliat kondisi ini sangat sangat Memprihatinkan” tegas Bendi.
Diminta lembaga DPRD Kabupaten Kapuas menjadi mediasi permasalah, jangan sampai kita malah memunculkan masalah.
” Mulai awal persiapan pemilihan Damang seharusnya benar-benar memahami adat, hingga sahilnyapun akan mengacu pada adat” demikian Bendi.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)