Satreskoba Tangkap Pria Asal Pulau Mambulau 

Satreskoba Tangkap Pria Asal Pulau Mambulau 

JM (50) tersangka sabu-sabu di Mapolres Kapuas, Selasa 18/3/2025.

KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas kembali berhasil menangkap pria JM (50 tahun) pengguna narkoba jenis sabu-sabu + 0,27 gram di Jalan Sare Pulau Desa. Pulau Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas, Selasa 18/3/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, tim langsung bergerak, Selasa tanggal 18 Maret 2025 Sekira pukul 11.00 Wib.

” Berhasil mengamankan terlapor JM (50) dengan barang bukti sabu-sabu+ 0,27 gram” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, Kamis 20/2025.

Diceritakan kronologis penangkapan JM (50) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 Sekira pukul 11.00 Wib, telah tertangkap tangan dan mengamankan JM (50), tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

” Dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan untuk proses lebih lanjut, dan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.                          (Herlambang)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas