
KUALA KAPUAS,- Jalan Trans Kalimantan Km. 11,5 Rt. 006 Desa Basarang Jaya Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah, Pemuda AH (37 tahun) asal Kecamatan Maliku Kabupaten. pulang Pisau ditangkap Satreskoba Polres Kapuas, Rabu 19/2025.
Ditangkapnya AH (37 tahun) karena 1 paket narkoba jenis sabu-sabu berat bruto +2,37 gram dibungkus plastik.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengatakan kegiatan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung Dalam “ASTA CITA”.

Diceritakan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP. Henky Prasetyo bahwa terlapor AH (37) tertangkap tanggan.
” Saat ini AH sudah diamankan dan diproses sebagaimana hukum berlaku” ujar AKP. Hengky Prasetyo.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan informasi masyarakat pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Sekira pukul 21.00 Wib dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.
” AH. diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)