
KUALA KAPUAS,- Kuasa Hukum, Sukarlan Fachrie Doenas dan Robby Akbar menerima hasil laporan atas dugaan kontestasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
” Benar, sesuai dengan laporan telah.disampaikan kepada pihak berwajib Polres Barito Utara atas dugaan penggunaan ijasah palsu oleh kandidat Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024″ ujar Sukarlan Fachrie Doenas melalui press release nya di Kuala Kapuas, Kamis 20/3/2025.
Menurut Sukarlan Fachrie Doenas bahwa Polres Barito Utara telah menerima Laporan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 263 KUHP Jo. Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah dilakukan oleh Calon Bupati H. Gogo Purman Jaya, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekitar Pukul 10.20 WIB yang dilaporkan oleh PELAPOR melalui Kantor Kuasa Hukum Sukarlan Fachrie Doemas, S.H., ijasah yang diduga palsu itu digunakan dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Dalam laporan telah dijelaskan secara detail dan rinci mengenai apa yang menjadi dasar Laporan, nilai kerugian secara konstitusional yang dialami oleh PELAPOR serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan apa yang telah dilanggar.
Bahwa melalui Surat Pemberitahuan Perkara Hasil Perkembangan Penanganan Dumas, Nomor : B/60/III/2025/Satreskrim tertanggal 19 Maret 2025, yang telah disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Utara kepada Kuasa Hukum, telah disebutkan tentang perkembangan penanganan perkara a quo.
Dimana pihak Kepolisian Resor Barito Utara telah mengambil langkah-langkah hukum dalam melakukan investigasi dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti, saksi-saksi dan informasi kepada pihak-pihak yang terkait termasuk LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan dan Rektor UNISKA MAB Banjarmasin.
” Salah satu metode yang digunakan dalam negara berdemokrasi seperti di Indonesia adalah adanya Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” jelas Sukarlan.
Pemberlakuan asas ini tentu saja harus dipatuhi oleh semua unsur dan organ dalam sistem ketatanegaraan di negara ini, terlebih lagi bagi penyelenggara dan peserta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah. “ Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan “.
Harapan rakyat terejawantah melalui surat suara yang mereka berikan kepada salah satu Pasangan Calon yang dianggap dapat melahirkan pemimpin berkualitas serta dapat mewujudkan perubahan-perubahan dan kemajuan demi terciptanya tatanan masyarakat yang hidup sejahtera, aman dan damai.
Mengingat berdasarkan amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor : 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dalam amarnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan.
Yang mana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025.
” Melalui siaran Pers ini meminta kepada Polres Barito Utara, Komisi Pemilihan Umum Barito Utara, Badan Pengawas Pemilu Barito Utara serta masyarakat Kabupaten Barito Utara untuk bersama-sama dapat mengawal terus Laporan terkait dengan adanya dugaan penggunaan ijasah palsu tersebut” demikian Sukarlan Fachrie Doenas.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)