Diduga Akibat Miras, Sekelompok Pemuda Lakukan Pengeroyokan

Diduga Akibat Miras, Sekelompok Pemuda Lakukan Pengeroyokan

Para pelaku pengeroyokan saat diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas

KUALA KAPUAS,- Terjadi perkelahian dilakukan sekelompok pemuda diduga akibat pengaruh minuman kesar sekitar jam 02.00 WIB di Taman Raja Bunu jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kec. Selat, Minggu 16/3/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan pihaknya telah mengamankan sekelompok pemuda pelaku perkelahian/pengeroyokan tersebut.

” Berdasarkan laporan, kita telah menahan sekelompok pemuda pelaku pengeroyokan di Taman Raja Bunu Kuala Kapuas” ujar AKP. Rizki Atmaka Rahadi, Selasa 18/3/2025.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kapuas bahwa korban sekaligus pelapor bersama Angga Prianto (20 tahun) beralaman Kapuas Seberang Kel. Dahirang.

Diceritakan kronologi kejadiannya bahwa Angga Prianto bersama temannya bernama Riwandy singgahke Taman Raja Bunu untuk menunggu teman dari sdr. Riwandy sekitar jam 02.00 WIB.

Tidak lama sdr. Angga Friski datang ke taman tersebut dan tidak sengaja bertemu dan akhirnya mengobrol.
Setelah mengobrol dengan sdr. Angga Friski bersama sdr. Riwandy pergi ke taman belakang untuk beristirahat di pendopo taman dan melihat sekelompok orang tidak dikenal yang sudah berada di pendopo taman tersebut yang sedang melakukan kegiatan minum minuman keras.

Pelapor sekaligus Korban Riwandy dengan muka bonyok.

” Pelapor bersama sdr. Riwandy ikut bergabung duduk bersama sekelompok orang tidak dikenal tersebut” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Tidak lama datang seseorang perempuan berbaju coklat yang langsung bergabung duduk bersama kami dan sekelompok orang tidak dikenal tersebut.

Angga bersama Riwandy melihat salah satu orang dari kelompok tersebut meluapkan emosi kepada perempuan yang baru datang tersebut dan langsung memukul perempuan tersebut.

Pelapor/Angga berinisiatif untuk melerai pemukulan tersebut namun saya dipukul secara bersama sama oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut,

kemudian sdr. Riwandy melihat Pelapor dipukul oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut dan ingin menolong saya namun sdr. Riwandy ikut dipukul oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut, sdr. Riwandy sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitaran taman.

” Riwandy mendatangi Pelapor (Angga) waktu dalam keadaan pingsan dan setelah sekelompok orang tidak dikenal tersebut pergi dari taman, kemudian sdr. Riwandy membawa saya ke rumah teman nya untuk beristirahat.” Jelasnya.

Empat orang pemuda pelaku pengeroyokan diduga akibat pengaruh miras

Sesuai laporan korban bahwa pelaku pengeroyokan tersebut adalah IS (23) Als BUCU Jalan Kenanga GG 1 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, H (18) Als ENDUT Alamat Jalan Mahakam Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas, IM (20) Alias LANA Alamat Jalan Jend. Sudirman Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas, MAK (18) Alias ADE Jalan Garuda Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas.

” Setelah mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak penangkapan pada tempat dan waktu berbeda” tegas Kasat Reskrim.

Diceritakan juga kronologi penangkapan, IS (23) Als BUCU diamankan pada hari Selasa, tanggal 18/3/2025, sekira jam 11.00 wib di Jalan Kenanga GG 1 No.1 RT. 030 RW. 003 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas.

H (18) Als ENDUT diamankan pada hari Selasa, tanggal 18/3/2025, sekira jam 12.00 wib di rumah makan sambal bang jali  Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas

MAK (18) Alias ADE diamankan pada hari Selasa, tanggal 18/3/2025, sekira jam 12.00 wib di Jalan Garuda No. 40 RT. 03 RW. 04 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas.

Sedangkan IM (20) Alias LANA diamankan pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, sekira jam 14.00 wib di areal kebun sawit PT. MKM Desa Badirih Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau.

” Para pelaku pengeroyokan tersebut diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana oleh tim Resmob Polres Kapuas terjadi di wilayah hukum polres kapuas” demikian Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP. Rizki Atmaka Rahadi.

www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas