
KUALA KAPUAS,- Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) mediasi antara Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Kapuas dengan internalnya mendapatkan perhatian husus dari pihak LSM Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas.
Sekretaris LSM. Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas, Randu Ramba, SH. ingatkan oknum Kepala Dinas Budpora Kabupaten Kapuas agar melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan melalui RDP tersebut pada Rabu 15/1/2025 lalu.
” Semua dipastikan dituangkan dengan hasil kesimpulan, melalui RDP di fasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas” ujar Randu Ramba, SH.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar dan dihadiri oleh sekretaris, Kepala Disparbudpora Kab. Kapuas, Apollonia serta mitra kerja terkait.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan akan dikembalikan ke posisi semula.
” Apalagi, oknum-oknum yang dirumahkan tersebut sudah bekerja dan belum menerima haknya sebagai tenaga kontrak dari APBD 2024 lalu” tegas Randu Ramba.
Berdasarkan surat nomor 04/EKRAFPAR/XI/2024. Perihal Rapat Dengar Pendapat terkait keberadaan Komunitas Ekonomi Kreatif Tingang Menteng Panunjung Tarung (TMPT) Kabupaten Kapuas merupakan komunitas ekonomi kreatif pertama yang terbentuk di Kalimantan Tengah dan telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kapuas Nomor: 01/DISBUDPORA/2021, tanggal 4 Januari 2021 tentang Pengukuhan Komunitas Ekonomi Kreatif TMPT Kabupaten Kapuas Periode 2021–2026.
Diceritakan Randu Ramba bahwa pada RDP menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara Kepala Dinas dan bidang-bidang terkait untuk memajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kalau gaji Tenaga Kontrak tahun 2024 yang dirumahkan dengan alasan belum bisa dibayarkan, padahal semua itu merupakan modus untuk memberhentikan dan diganti dengan mengangkat Tenaga Kontrak yang baru di 2025.
Sementara untuk Komunitas Ekraf TMPT tidak manarima anggaran pembinaan dari APBD tahun anggaran 2024.
” Tidak perlu lagi mempermasalahkan apa yang sudah disepakati bersama, apabila memungkiri maka itu jelas akan jadi permasalahan serius, dan akan menjadi bahan dilaporkan ke Bupati Kapuas” demikian Randu Ramba.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)